Kabar Bima

Demonstrasi Soal Rusunawa, Begini Penjelasan Dinas Perkim

263
×

Demonstrasi Soal Rusunawa, Begini Penjelasan Dinas Perkim

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- BEM STIH Bima sebelumnya menggelar demonstrasi terkait banyaknya permasalahan di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa). Menanggapi aksi itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, setelah melakukan rapat evaluasi bersama jajaran terkait menyampaikan klarifikasi. (Baca. Banyak Masalah di Rusunawa, BEM STIH Bima Sorot Kinerja Dinas Perkim)

Demonstrasi Soal Rusunawa, Begini Penjelasan Dinas Perkim - Kabar Harian Bima
Jajaran Dinas Perkim Kota Bima saat rapat evaluasi sorotan dari mahasiswa soal Rusunawa. Foto: Ist

Kepala Dinas Perkim melalui Kasi Perumahan Formil Muhammad Salahuddin menyampaikan, yang menjadi tuntutan massa aksi mendapat perhatian Walikota Bima. Bahkan beliau menerima aspirasi tersebut sebagai bentuk perhatian dan keinginan menciptakan suasana kondusif di daerah. Meskipun mengetahui 7 penghuni rusunawa yang dikeluarkan merupakan langkah tepat dan sesuai prosedur.

Demonstrasi Soal Rusunawa, Begini Penjelasan Dinas Perkim - Kabar Harian Bima

“Soal pungutan liar di luar iuran wajib yang disebutkan massa aksi tidaklah benar. Karena sampai saat ini bukti dan saksi tidak pernah ditunjukan,” ungkapnya, Kamis (9/7).

Salahuddin menjelaskan, pernyataan sikap lain terkait tidak adanya transparansi kebijakan pengelolaan itu secara teknis tidak bisa dilaporkan di luar dari aturan. Artinya pihak Rusunawa hanya bisa menyampaikan laporan pengelolaan kepada dinas teknis, kemudian diaudit lagi oleh Inspektorat.

Lalu kemudian tudingan pemindahan mesin pompa air oleh pegawai setempat, Salahuddin mengungkapkan juga tidak benar. Karena saat dipindahkan mesin pompa air itu dalam kondisi rusak, jadi harus ada perbaikan.

“Wajar pegawai setempat membawa keluar mesin pompa air, karena berniat untuk memperbaikinya di bengkel. Jadi bukan memindahkan untuk hal tidak baik, seperti apa yang sangkakan,” katanya.

Mengenai tudingan wanprestasi sambung Salahuddin juga tidak sepenuhnya bisa dijalankan. Karena saat audensi di ruang rapat DPDRD bersama penghuni Rusunawa dan Dinas Perkim, anggota DPR waktu itu memutuskan 7 penghuni Rusunawa bisa menempati kembali.

“Keputusan DPR kami menghormatinya, tapi kami sebagai eksekutif tidak bisa mengikuti instruksi tersebut. Karena hanya mematuhi kebijakan kepala daerah, dengan tetap mengacu ketetapan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan Rusunawa,” bebernya.

Ia menambahkan, mengingat penghuni Rusunawa merupakan warga Kota Bima yang masih berpenghasilan rendah, serta masih memiliki niat baik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Maka Walikota Bima telah mengambil kebijakan agar penghuni Rusunawa yang telah dikeluarkan bisa kembali menempati hunian, dengan catatan mengikuti prosedur.

“Atas arahan dan kebijakan beliau, kami telah  membuka kembali proses perekrutan hunian baru. Termasuk di dalamnya 7 orang warga yang pernah dikeluarkan,” tambahnya.

*Kahaba-04