Kabar Bima

Untuk Ketertiban Rusunawa, Dinas Perkim Terbitkan Surat Perjanjian Sewa

544
×

Untuk Ketertiban Rusunawa, Dinas Perkim Terbitkan Surat Perjanjian Sewa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk lebih menertibkan lagi pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Lingkungan Sarat Kelurahan Paruga, Dinas Perkim Kota Bima dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Perjanjian (SP) sewa untuk 198 calon penghuni.

Untuk Ketertiban Rusunawa, Dinas Perkim Terbitkan Surat Perjanjian Sewa - Kabar Harian Bima
Rusunawa Kota Bima. Foto: Hum

Kepala Dinas Perkim Kota Bima Melalui Kasi Perumahan Formil Muhammad Salahuddin menyampaikan, tujuan dibuatkan surat perjanjian ini untuk mengikat dua belah pihak secara hukum, dengan diabsahkan oleh pemerintah.

Untuk Ketertiban Rusunawa, Dinas Perkim Terbitkan Surat Perjanjian Sewa - Kabar Harian Bima

“Inshaa Allah melalui surat perjanjian ini, baik calon penghuni dan juga pemerintah bisa saling mengontrol dan mengawasi. Karena di dalamnya telah tertuang hak dan kewajiban yang harus dipatuhi bersama,” jelasnya, Sabtu (11/7).

Menurut Salahuddin, sembari menyusun surat perjanjian sewa, saat ini telah mulai dibuka kembali pengumuman pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menempati Rusunawa. Tentu dengan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi, demi kenyamanan dan keamanan bersama selama tinggal di penghunian.

Beberapa syarat di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kota Bima, surat nikah yang sudah diregalisir KUA setempat, surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah asal, surat keterangan berpenghasilan rendah dan lainnya.

Ia mengungkapkan, melalui surat perjanjian inipula menjadi kekuatan bagi Dinas Perkim dalam menjalankan aturan dan kebijakan. Karena selama ini ada puluhan penghuni yang dinilai bandel dengan tidak mengikuti arahan.

“Saat ini sudah ada 46 penghuni Rusunawa bandel, menunggak membayar sewa dari 1 bulan sampai 9 bulan. Tapi karena ada niat mau menjalankan kewajiban, sudah ada yang mulai menyicil pembayaran sewa,” tandasnya.

Salahuddin menambahkan, berdasarkan peraturan sewa menyewa masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan tarif sesuai dengan tingkatan lantai, dengan nilai pembayaran berbeda untuk setiap bulan.

“Nilai sewa perbulannya untuk lantai II sebesar Rp 200 ribu, lantai III Rp 175 ribu, lantai IV Rp 150 ribu dan lantai V Rp 125 ribu,” sebutnya.

*Kahaba-04