Kabar Bima

Masa Transisi, Perwali Tentang Covid-19 Difokuskan  Pemberian Sanksi

226
×

Masa Transisi, Perwali Tentang Covid-19 Difokuskan  Pemberian Sanksi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pekan ini Pemerintah Kota Bima melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Masa Transisi Tata Kehidupan Baru Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima. Pada Perwali tersebut pemerintah akan lebih fokus pada pemberian sanksi kepada semua elemen yang tidak menjalankan ketentuan Perwali.

Masa Transisi, Perwali Tentang Covid-19 Difokuskan  Pemberian Sanksi - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H Abdul Malik. Foto: Bin

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H A Malik mengakui, pihaknya telah memaparkan ke Pemerintah Provinsi NTB tentang rencana penerapan Perwali baru tersebut. Jika dilihat dari sisi syarat, regulasi tersebu sudah dipenuhi semua.

Masa Transisi, Perwali Tentang Covid-19 Difokuskan  Pemberian Sanksi - Kabar Harian Bima

“Jadi pada Peraturan Gubernur NTB, sebelum menerapkan new normal harus dapat rekomendasi dari pemerintah provinsi, tadi sudah kita paparkan rencana perwali tersebut,” ungkap Malik, Selasa (14/7).

Menurut Malik, untuk menuju masa transisi Kota Bima sudah mencoba menerapkan new normal. Hanya saja secara regulasi belum dimulai. Maka untuk menuju itu, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Perwali tentang Pedoman Masa Transisi Tata Kehidupan Baru Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima.

“Nanti itu akan new normal, syaratnya kita ini menurun, dan kita belum dicabut oleh pemerintah pusat zona hijaunya, karena memang diarahkan ke new normal,” terangnya.

Untuk Perwali baru nanti sambung Malik, lebih difokuskan pada penerapan sanksi. Jadi bagi semua eleman masyarakat, termasuk ASN juga, apabila tidak patuh maka akan diberikan sanksi.

Ia menambahkan, untuk penjagaan di kelurahan juga tetap berjalan menggunakan standar protokol Covid-19. Portal dan pos jaga juga masih diaktifkan semua.

“Makanya nanti diregulasi baru ini yang difokuskan adalah sanksi bagi yang melanggar. Siapapun yang tidak melaksanakan protokol Covid-19, baik itu masyarakat maupun ASN akan diberi sanski,” tambahnya.

*Kahaba-01