Kabar Bima

Pengadaan Lahan Relokasi di Sambinae, Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka

354
×

Pengadaan Lahan Relokasi di Sambinae, Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengadaan lahan relokasi korban banjir di Kelurahan Sambinae sejak awal diduga bermasalah. Bahkan berbagai pihak termasuk Tim Leader Konsultan Pendamping Relokasi PT Prospera mengungkapkan 5 Hektar lahan yang dibebaskan tersebut dinilai tidak layak untuk ditempati. (Baca. 5 Hektar Lahan Relokasi di Sambinae Tidak Layak Ditempati)

Pengadaan Lahan Relokasi di Sambinae, Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka - Kabar Harian Bima
Dewan saat tinjau pekerjaan lahan relokasi banjir di Kelurahan Sambinae. Foto: Bin

Pengadaan lahan tersebut pun akhirnya diproses hukum, bahkan yang terbaru Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan lahan relokasi tersebut. (Baca. Pembebasan Lahan Relokasi Pasca Banjir Baru 5 Hektar, 7 Hektar Masih Proses)

Pengadaan Lahan Relokasi di Sambinae, Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka - Kabar Harian Bima

Disunting dari Katada.Id, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut. Hanya saja, ia belum mau menyebutkan siapa tersangka dimaksud. (Baca. Soal Lahan Relokasi di Sambinae, Begini Kata Kepala Kejari Bima)

“Ada 2 orang tersangka, kami akan segera umumkan,” ungkap Dedi, beberapa hari lalu. (Baca. Mengenai Relokasi Lahan di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim)

Diakuinya, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati NTB memeriksa saksi-saksi dan menyita sejumlah dokumen. Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi.  (Baca. Undang Perkim dan BPBD Dewan Pertanyakan Kenapa Belum Bangun Rumah di Lahan Relokasi)

“Kami juga sudah periksa 2 orang yang diduga terlibat kasus tersebut,” katanya. (Baca. Lahan Relokasi Di Sambinae Belum Rata, Anggaran Pematangan Tidak Ada)

Kejati NTB juga sambungnya, telah menyita sejumlah dokumen seperti dokumen pembelian lahan dari Pemkot Bima. Disita pula rekening dari pemilik lahan di Sambinae. (Baca. Dewan Tolak Anggaran Pematangan Lahan Relokasi di Sambinae Sebesar Rp2,5 Miliar)

Sebagai informasi, pihak kejaksaan menemukan dugaan mark up harga. Dimana, harga lahan yang dibeli terlalu mahal. Padahal lahan itu sangat miring. Untuk satu are lahan dibeli dengan harga Rp 11 juta. Fakta lain menyebutkan, pemerintah tidak sepenuhnya membayar lahan kepada pemilik senilai Rp 11 juta. Tetapi hanya dibayar sebesar Rp 7 juta lebih kepada pemilik. (Baca. Dewan Minta Pemerintah Tinjau Kembali Lahan Relokasi di Sambinae)

*Kahaba-01