Kabar Bima

Masalah Kesehatan, Jaksa Tuntut Bandar Narkoba Hanya 10 Bulan

282
×

Masalah Kesehatan, Jaksa Tuntut Bandar Narkoba Hanya 10 Bulan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Salah seorang warga Kelurahan Sarae bernama Bahar (53) yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba beberapa bulan lalu, kini sudah menghirup udara segar. Yang bersangkutan hanya menjalani hukuman selama 5 bulan.

Masalah Kesehatan, Jaksa Tuntut Bandar Narkoba Hanya 10 Bulan - Kabar Harian Bima
Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim. Foto: Deno

Kendati Bahar disangkakan pasal berlapis oleh penyidik Sat Narkoba, yakni pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Namun pihak kejaksaan memiliki tuntutan lain, yakni hanya hanya 10 bulan.

Masalah Kesehatan, Jaksa Tuntut Bandar Narkoba Hanya 10 Bulan - Kabar Harian Bima

Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim mengakui bahwa Bahar dituntut di atas 10 tahun oleh penyidik berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut. Karena fakta persidangan serta alat bukti yang sedikit dan kondisi kesehatan Bahar yang tidak baik, maka Bahar hanya dituntut 10 bulan.

“Selain pertimbangan kesehatan, barang bukti yang didapat juga tidak mencapai 1 gram dan hanya membuktikan Bahar sebagai pemakai,” ungkapnya, Senin (20/7).

Karena masalah kesehatan kata Kasi Pidum, pihaknya meminta hakim untuk dilakukan pembantaran, mengingat penyakit asma sangat berbahaya, maka Bahar tidak boleh ada dalam ruangan sempit yang mengakibatkan penyakit Bahar kambuh dan bisa berakibat fatal.

Walaupun di luar Bahar dikatakan bandar, namun fakta pengadilan tidak bisa menunjukkan bukti Bahar sebagai bandar. Kenapa bahar juga tidak direhap, karena tidak ada asesmen. Jika ada asesmen, maka tidak perlu ditahan dan hanya dilakukan rehabilitasi.

“Kami menuntut Bahar 10 bulan sesuai alat bukti yang ada dan sudah divonis 5 bulan oleh Hakim,” ungkapnya.

*Kahaba-05