Kabar Bima

Sembilan Parpol Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

207
×

Sembilan Parpol Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses verifikasi faktual tahap dua yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima terhadap 15 parpol memutuskan  sembilan parpol diantaranya tidak lolos proses verifikasi.

KPUD
KPUD Kota Bima

Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, Msi menyatakan, melalui rapat pleno yang digelar Minggu (30/12) dari 15 partai politik hanya sembilan parpol yang tidak memenuhi syarat. Rapat itu dihadiri oleh seluruh anggota KPU, perwakilan Pemerintah Kota  Bima, yaitu Pejabat Sekretaris Daerah, Ir. M. Rum, perwakilan Panwaslu Kota Bima, Ir.Khaerudin M.Ali, Asmah, S.sos. serta sejumlah perwakilan parpol.

Sembilan Parpol Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual - Kabar Harian Bima

“Partai yang tidak lolos tersebut diantaranya Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Karya Republik (PKR),Partai Buruh, Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI), Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Bhineka Indonesia (PBI). Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dan Partai Karya Republik (PAKAR),” jelasnya.

Nurfarhati mengungkapkan, untuk memaksimalkan prosesnya maka verifikasi dilakukan dalam dua tahap. Proses verifikasi tahap dua ini dilakukan dengan secara langsung mendatangi lokasi sekretariat pengurusan masing-masing parpol dan memastikan kebenaran di lapangan sesuai dengan data yang tertuang dalam laporannya.

“Yang berhak meloloskan hanya KPU Pusat, kami hanya memutuskan lengkap tidaknya persyaratan,” jelasnya. Laporan verifikasi faktual selanjutnya akan diserahkan pada KPU Pusat.

Sementara itu sejumlah partai yang lolos dalam verifikasi faktual KPUD Kota Bima adalah: Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik, dan Partai Damai Sejahtera (PDS) . [BS]