Kabar Bima

Mantan Kadis Perkim dan Perantara Pembebasan Lahan Relokasi Sambinae Ditetapkan Tersangka

314
×

Mantan Kadis Perkim dan Perantara Pembebasan Lahan Relokasi Sambinae Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejati NTB mengungkapkan perkembangan terbaru proses kasus dugaan korupsi pembebasan lahan relokasi pasca banjir di Kelurahan Sambinae. Saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/7) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Sigit Yulianto mengumumkan penetapan 2 orang tersangka. (Baca. 5 Hektar Lahan Relokasi di Sambinae Tidak Layak Ditempati)

Mantan Kadis Perkim dan Perantara Pembebasan Lahan Relokasi Sambinae Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Jajaran Kejaksaan Tinggi NTB saat menggelar konferensi pers pengumuman tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan relokasi Kelurahan Sambinae. Foto: Ist

Sigit mengatakan, pihaknya menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima inisial HA dan seorang warga berinisial US, yang berperan sebagai perantara jual beli tanah. (Baca. Soal Lahan Relokasi di Sambinae, Begini Kata Kepala Kejari Bima)

Mantan Kadis Perkim dan Perantara Pembebasan Lahan Relokasi Sambinae Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“Tersangka HA merupakan mantan ASN di Pemkot Bima dan US dari warga swasta,” sebut Nanang.

Ia menjelaskan, pengadaan tanah untuk korban banjir dilakukan sekitar bulan November tahun 2017 lalu, telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi dalam prosesnya tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. (Baca. Mengenai Relokasi Lahan di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim)

“Saat itu hanya dihadiri oleh tersangka US yang mengaku sebagai kuasa pemilik lahan. Namun, saat itu tidak ada surat kuasanya,” terang Kajati. (Baca. Undang Perkim dan BPBD Dewan Pertanyakan Kenapa Belum Bangun Rumah di Lahan Relokasi)

Sementara harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are kepada pemilik lahan. Namun, dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan, ditransfer lagi ke rekening tersangka US (Baca. Dewan Tolak Anggaran Pematangan Lahan Relokasi di Sambinae Sebesar Rp2,5 Miliar)

“Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are,” ungkapnya.

Menurut Kajati, 2 tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2020 lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, pihaknya menaikan statusnya sebagai tersangka. (Baca. Dewan Minta Pemerintah Tinjau Kembali Lahan Relokasi di Sambinae)

“Meski tersangka, keduanya belum kami tahan,” terangnya.

*Kahaba-01