Kabar Bima

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Karang Taruna Lapor Lurah Sambinae ke Inspektorat

254
×

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Karang Taruna Lapor Lurah Sambinae ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karang Taruna Garuda Kelurahan Sambinae memilih untuk menyampaikan laporan ke Inspektorat Kota Bima, terkait indikasi penyelewengan keuangan terkait penanganan, pengamanan dan pencegahan Covid-19 dan penggunaan dana kelurahan untuk pengadaan Pos Keamanan (Pos Jaga) dan Portal. (Baca. Penggunaan Anggaran Covid-19 tidak Transparan, Kantor Lurah Sambinae Disegel)

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Karang Taruna Lapor Lurah Sambinae ke Inspektorat - Kabar Harian Bima
Karang Taruna Sambinae saat menyampaikan laporan ke Inspektorat. Foto: Ist

Menurut Karang Taruna Garuda, yang dilakukan kelurahan setempat tidak melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. (Baca. Kesal, RT di Sambinae Kembalikan Insentif Covid-19)

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Karang Taruna Lapor Lurah Sambinae ke Inspektorat - Kabar Harian Bima

Ketua Karang Taruna Garuda Kelurahan Sambinae Ramli mengakui, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Inspektorat Kota Bima, Jumat pekan kemarin. Pasalnya, masyarakat mengetahui bahwa di Kelurahan Sambinae terindikasi terdapat penyelewengan terhadap keuangan penanganan, pengamanan dan pencegahan COVID-19 dan penggunaan dana Kelurahan untuk pengadaan Pos Keamanan (Pos Jaga) dan Portal. (Baca. Warga Desak Pemerintah Selesaikan Polemik Dana Covid-19 di Kelurahan Sambinae)

Ia mengungkapkan, adapun penyelewengan keuangan dimaksud seperti indikasi adanya penyampaian laporan keuangan atau pertanggungjawaban penggunaan dana untuk penanganan, pengamanan dan pencegahan Covid-19 tahun 2020, yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata, dilihat, di dengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan.

“Ini juga didukung  dengan adanya fakta dan informasi serta kondisi yang ada,” ungkapnya, Selasa (21/7). (Baca. Lagi, Masyarakat Kelurahan Sambinae Tolak Pos Jaga)

Menurut dia, Lurah Sambinae tidak terbuka tentang informasi kegiatan penanganan, pengamanan dan pencegahan dampak Covid-19. Ini terbukti bahwa di Kelurahan Sambinae tidak adanya sosialisasi, sehingga warga di Kelurahan Sambinae minim informasi tentang hal tersebut.

Bahkan, Lurah Sambinae tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan penanganan, pengamanan dan pencegahan dampak Covid-19, terbukti dari adanya informasi bahwa Lurah Sambinae tidak menjalankan musyawarah kelurahan (Muskel) terkait pembentukan secara sepihak Tim Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan Sambinae.

“Ini juga terungkap berdasarkan keterangan anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan Sambinae yang dibentuk,” terangnya.

Kemudian sambung Ramli, sesuai isi laporan yang disampaikan ke Inspektorat Kota Bima, Lurah Sambinae juga dalam penunjukan dan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Sambinae tidak melalui musyawarah mufakat dan melibatkan seluruh perangkat RT RW dan Organisasi kemasyarakatan.

“Pembagian Honor Tim Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Sambinae juga yang tidak merata. Terbukti  dari pengakuan anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Sambinae yang mengembalikan honorarium yang diterima,” katanya.

Yang lebih aneh, kegiatan penyemprotan desinfektan oleh tim penyemprotan desinfektan yang dibentuk sepihak oleh Lurah Sambinae tidak pernah bekerja melakukan penyemprotan desinfektan sama sekali. Sehingga hal ini dikeluhkan dan dipertanyakan oleh warga kelurahan Sambinae yang mengetahui hal ini.

Meski tidak pernah melakukan kegiatan yang dimaksud, Tim Penyemprotan Desinfektan tetap dilaporkan secara fiktif ada, dan bekerja. Tentu saja kegiatan fiktif ini merugikan keuangan negara. Ini juga terbukti dari adanya SPJ atau Laporan penggunaan dana penanganan, pengamanan dan pencegahan Covid-19 di Kelurahan Sambinae, seperti uang lelah dan uang makan petugas penyemprotan desinfektan serta pengadaan alat semprot desinfektan.

Masalah lain lagi ungkap Ramli, Lurah Sambinae saat pengadaan atau pembuatan pos jaga dan portal untuk keperluan pengamanan dan penertiban lingkungan melakukan penunjukan atau pemesanan sepihak, tanpa melalui rapat atau musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak seperti perangkat RT RW dan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Sambinae.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan itu, Karang Taruna Garuda Kelurahan Sambinae tentunya meminta kepada Kepala Inspektorat Kota Bima agar memeriksa pengelolaan keuangan dan pemanfaatan dana penanganan, pengamanan dan pencegahan Covid-19 di Kelurahan Sambinae guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Sementara itu, Lurah Sambinae hingga saat ini masih dilakukan upaya konfirmasi.

*Kahaba-01