Kabar Bima

Operasi Patuh Dimulai, Pengguna Jalan Diminta Patuhi Aturan Lalu Lintas

240
×

Operasi Patuh Dimulai, Pengguna Jalan Diminta Patuhi Aturan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Operasi Patuh Gatarin dimulai hari ini 23 Juli 2020 hingga tanggal 5 Agustus 2020. Untuk memulai operasi tersebut, Polres Bima Kota menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Gatarin 2020 di lapangan Apel Polres Bima Kota, Kamis (23/7) sekitar pukul 08.00 Wita.

Operasi Patuh Dimulai, Pengguna Jalan Diminta Patuhi Aturan Lalu Lintas - Kabar Harian Bima
Apel Pasukan Operasi Patuh Gatarin 2020 di lapangan Apel Polres Bima Kota. Foto: Deno

Apel yang dipimpin Wakapolres Bima Kota Kompol Syafruddin tersebut diikuti oleh perwakilan dari Pemkot Bima, perwakilan Dandim Kodim 1608 Bima, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, para perwira Polres Bima Kota, 1 Pleton anggota Kodim, 1 Pleton Brimob, 1 Pleton Sat Lantas, 1 Pleton Sat Shabara, 1 Pleton gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Operasi Patuh Dimulai, Pengguna Jalan Diminta Patuhi Aturan Lalu Lintas - Kabar Harian Bima

Pada kesempatan itu Wakapolres menyampaikan, di bidang lalu lintas dewasa ini sangat berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal tersebut menjadi konsekuensi dari meningkatnya kendaraan bermotor, populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Dengan dimulainya adaptasi new normal, maka diharapkan mampu memacu kembali pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTB. Peran Sat Lantas cukup berat dalam mengawal penerapan new normal tersebut. Seperti bagaimana mengajak penggunaan jalan mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara, sekaligus menekan jumlah angka fatalitas korban laka Lantas serta menekan jumlah pelanggaran.

“Dengan adanya operasi Patuh selama 14 hari ke depan, masyarakat diminta mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya,” imbaunya.

Wakapolres juga mengingatkan agar pengendara roda 2 tetap menggunakan helm, memiliki SIM, memastikan surat kendaraan di bawa, menggunakan spion dan tidak menggunakan knalpot racing.

Bagi pengendara kendaraan roda 4, selain melengkapi surat kendaraan dan memiliki SIM, juga harus menggunakan sabuk pengaman dan tidak membawa orang bagi yang mengendarai mobil bak terbuka seperti pick up dan trek.

“Selain itu, kami juga meminta agar para pengendara tidak melawan arus, karena bisa berakibat fatal,” pintanya.

*Kahaba-05