Kabar Bima

Tidak Penuhi Syarat, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ditolak KPU Bima

206
×

Tidak Penuhi Syarat, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ditolak KPU Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Usaha Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa untuk berkompetisi pada kontes demokrasi harus terhenti.  Syarat dukungan perbaikan paket dari jalur perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atau ditolak KPU Kabupaten Bima, Rabu (28/7) subuh.

Tidak Penuhi Syarat, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ditolak KPU Bima - Kabar Harian Bima
Jajaran KPU Kabupaten Bima saat pleno memutuskan ditolaknya berkas paket dari jalur perseorangan. Foto: Ist

Ruslan H Ismail-Syarimin hadir di Kantor KPU Kabupaten Bima pada hari terakhir dan menit-menit akhir tahapan untuk menyerahkan dukungan perbaikan. Bersama tim penghubung, keduanya tiba pada Selasa (27/7) malam sekitar Pukul 23.45 Wita membawa berkas dukungan.

Tidak Penuhi Syarat, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ditolak KPU Bima - Kabar Harian Bima

Kemudian diterima Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bima. Sesuai ketentuan, jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan yakni dua kali lipat dari jumlah kekurangan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelumnya.

“Jumlah dukungan perbaikan yang harus dilengkapi yaitu sebanyak 28.194. Sementara dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon), jumlah terakhir yang diinput perseorangan baru 23.072 dukungan,” ungkap Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin melalui siaran pers yang disampaikan ke media ini, Selasa (28/7).

Terhadap dukungan yang diinput dalam Silon, Tim Helpdesk KPU Kabupaten Bima kemudian memastikan kesesuaian dengan jumlah dan sebaran dari berkas fisik yang dibawa.

Hasil pengecekan yang berlangsung hingga Selasa (28/7) sekitar Pukul 04.47 Wita. Jumlah dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK yang diserahkan hanya 17.593, dan lengkap 17.591. Jumlah ini jauh di bawah syarat dukungan perbaikan yang harus dipenuhi.

“Begitu pula kelengkapan dokumen Formulir Model B.1.1-KWK dan Formulir Model B.2-KWK juga tidak memenuhi syarat,” jelas Ady.

Untuk itu, berdasarkan hasil pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima memutuskan dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa dinyatakan ditolak serta tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Rangkapan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah tersebut kita serahkan juga ke Bakal Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Bima,” ujarnya.

*Kahaba-01