Kabar Bima

Cegah Pelanggaran Trayek, Supir dan Dishubkominfo Berkoordinasi

197
×

Cegah Pelanggaran Trayek, Supir dan Dishubkominfo Berkoordinasi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pasca terjadinya insiden antara supir bemo kota dengan supir bus rute Tente di Desa Talabiu Woha pekan lalu,  Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos., MM Sabtu (29/12) melakukan berbagai koordinsi dengan pihak terkait. Puncaknya, dilakukan Rapat Koordinasi antara Forum Pimpinan Kecamatan dengan pengusaha supir angkutan beserta para supir.

Penandatanganan Mou antara Dishubkominfo Kabupaten Bima dengan Tukang Parkir Kecamatan Bolo dan Madapangga.
Ilustrasi

Acara dialog yang cukup dinamis langsung dipimpin oleh Kadis Dishubkominfo. Meski, terlihat sedikit memanas dengan berbagai interupsi dan bantahan, acara yang berlangsung sekitar tiga jam di Aula Danramil Woha tetap berjalan dengan penuh rasa kekeluargaan.

Cegah Pelanggaran Trayek, Supir dan Dishubkominfo Berkoordinasi - Kabar Harian Bima

Faisal Husen Baharun, salah seorang supir yang ditunjuk mewakili para supir mengatakan, konflik soal ijin trayek angkutan  sudah berlangsung lama. Malah, sudah seringkali diadakan dialog tetapi tetap saja tidak menemukan jalan keluar yang memuaskan.

“Saya ingin agar menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima dihadirkan, karena Dishub Kota Bima lah yang mengeluarkan ijin trayek bemo kota yang melanggar ijin trayek,” pinta Faisal dengan suara sedikit keras.

Faisal menganggap, bahwa ada kesepakatan yang telah diambil sebelumnya dengan Dishub Kota Bima mengenai solusi adanya Bemo Kota yang mengambil penumpang di wilayah Tente  dan sekitarnya. “Sudah ada kesepakatan yang kita sepakati, dan ternyata masih juga dilanggar,” ceritanya.

Zunaidin yang turun lengkap bersama personil perhubungan lainnya menanggapi, sebenarnya tidak perlu juga menghadirkan  Kepala Dishub Kota Bima karena solusi atas permasalahan yang dihadapi saat ini sangat sederhana. “Masalah pelanggaran ijin trayek, kalau saja supir bemo kota mengerti dan paham tentang aturan ini, semua akan berjalan baik,” jelas Zunaidin seraya menambahkan pihaknya akan tetap menegakkan aturan main yang berlaku.

Kadis hubkominfo berjanji akan meningkatkan pengawasan. Bila nantinya didapati mobil angkutan yang  melanggar ijin trayek seperti yang sering terjadi belakangan ini, maka pihaknya akan menindak secara tegas. “Untuk mengantisipasi pelanggaran ijin trayek selama tiga bulan ke depan akan ditugaskan dua  personil tiap hari di pertigaan Polres Panda dan pihak kepolisian yang akan membantu,” janjinya.

Sementara itu, empat butir kesepakatan yang berhasil dicapai dalam pertemuan itu adalah; (1). Angkutan Kota yang berdomisili di Kabupaten Bima tidak boleh mengangkut penumpang baik saat berangkat maupun saat kembali ke garasi; (2) Bagi Angkutan Kota yang berdomisili di Kabupaten harus berada di Kota paling lambat jam 06.00 Wita. Begitupun pada saat kembali ke garasi paling cepat jam 18.00 Wita. Poin kesepakatan lain, (3) Angkutan Pedasaan jurusan Terminal Bus Dara-Terminal Bus Tente tidak boleh menunggu penumpang di Cabang Tente dan harus memasang line di dalam terminal Bus Tente dan membayar Retribusi TPR; dan (4) Pemilik Trayek Tente Dara harus menyediakan kendaraan untuk mengantisipasi apabila petugas terpaksa menurunkan penumpang di jalan karena melanggar trayek. [BQ*]