Kabar Bima

Pasien Covid-19 Dipulangkan Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan

325
×

Pasien Covid-19 Dipulangkan Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H A Malik menegaskan bahwa pemulangan pasien Covid-19 dari lokasi isolasi mandiri di PKM Paruga, sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan terbaru tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Baca. Klaim Sembuh, 25 Pasien Covid-19 di PKM Paruga Pulang ke Rumah Masing-Masing)

Pasien Covid-19 Dipulangkan Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan - Kabar Harian Bima
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Bima H A Malik saat diwawancara wartawan. Foto: Ist

“Jadi dipulangkan karena memang aturannya seperti itu. Kalau tidak, justru pemerintah yang disalahkan,” tegas Malik, Minggu (2/8). (Baca. Transmisi Lokal, Hari Ini Pasien Covid-19 di Kota Bima Bertambah 25 Orang)

Pasien Covid-19 Dipulangkan Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan - Kabar Harian Bima

Malik pun mengajak agar semua pihak bisa memahami aturan. Karena apapun langkah pemerintah harus sesuai aturan main. Sementara aturan penanganan Covid-19, selalu berubah setiap saat. (Baca. Tidak Dirawat Dengan Baik, Pasien Covid-19 Ribut di PKM Paruga)

“Aturan pemulangan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian ke 5 yang dikeluarkan tanggal 13 Juli tahun 2020,” ungkapnya. (Baca. Gejolak di PKM Paruga, Azhari: Penanganan Hasil Reaktif dan Positif Covid-19 itu Berbeda)

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa penanganan pasien konfirmasi tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. Tetapi pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah.

Isolasi ini pun penting untuk mengurangi tingkat penularan di masyarakat. Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, namun dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Malik kembali menjelaskan, pasien konfirmasi tanpa gejala dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.

“Jadi pasien Covid-19 yang dipulangkan dari PKM Paruga itu pasien yang diisolasi sejak tanggal 21 Juli 2020 dan 1 Agustus 2020 merupakan hari 10,” terangnya.

Disinggung apakah pasien Covid-19 dirawat di lokasi lain juga diperlakukan sama? Malik menjawab iya apabila tidak menunjukan gejala, maka dipulangkan dengan syarat isolasi mandiri di rumah.

*Kahaba-01