Kabar Bima

Diduga Kurir Ganja, Pegawai Honor Diamankan Polisi

320
×

Diduga Kurir Ganja, Pegawai Honor Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Diduga sebagai kurir transaksi ganja, ER (27) oknum pegawai honorer lingkup Pemerintahan Kota Bima, Sabtu (29/12/2012) pukul 21.00 Wita  berhasil diringkus  polisi di perkampungan Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima.

Tersangka ER bersama barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota
Tersangka ER bersama barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota

Pelaku ditangkap setelah Polres Bima Kota mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba yang dilakukannya. Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku diamankan petugas di pertigaan Kelurahan Rabadompu Barat.

Diduga Kurir Ganja, Pegawai Honor Diamankan Polisi - Kabar Harian Bima

Polres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Abdullah Abidin yang dikonfirmasi di kantornya, mengungkapkan bersama pelaku turut pula diamankan empat paket daun ganja kering, tiga bungkusan dalam kemasan kecil dan satu bungkusan berukuran besar. Selain daun ganja kering, juga diamankan satu unit motor Yamaha Mio dan telepon genggam yang digunakan pelaku saat ditangkap. “Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk jalani pemeriksaan,” kata Abdullah.

Dari proses pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui ER memiliki peran sebagai kurir peredaran narkoba. Ia juga masuk daftar Target Operasi (TO) kepolisian atas sepak terjangnya dalam dunia narkoba di Bima. Lebih lanjut dijelaskan Abdullah, pelaku diketahui adalah salah satu pegawai honorer di instansi pemerintahan di Kota Bima.

Abdullah juga mengungkapkan, Polisi sedang menelusuri jaringan yang terkait dengan transaksi terduga pelaku untuk mengungkap ‘pemain’ yang lebih besar dalam peredaran narkoba berjenis ganja di Kota Bima.

Ia juga berharap berharap, dengan maraknya peredaran narkoba saat ini maka semua lapisan masyarakat ikut membantu polisi dalam pemberantasannya.

Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaran enam sampai 12 tahun itu untuk pasal 111, sementara pasal 127 pelaku terancam penjara empat tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliyar. [BS]