Kabar Bima

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sumba Ditahan Polisi 

356
×

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sumba Ditahan Polisi 

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- PL (24) warga Sumba NTT diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, karena diduga telah secara paksa setubuhi Bunga (nama samaran korban) yang juga berasal Sumba.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sumba Ditahan Polisi  - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, kasus itu terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 di sebelah barat Pasar Amahami sekitar pukul 18.30 Wita. Korban dengan tersangka tinggal di lokasi yang sama dengan kamar yang berbeda.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sumba Ditahan Polisi  - Kabar Harian Bima

Karena situasi sedang sepi, tersangka menjalankan aksinya dengan cara paksa. Karena kamar tersangka dijadikan dapur umum semua warga Sumba, korban masuk dapur ingin memasak makanan kakaknya. Saat itulah tersangka menyetubuhi korban.

“Korban disetubuhi saat hendak masak dalam dapur umum,” ujarnya, Senin (3/8).

Menurut Kasat, sepekan setelah kejadian itu, korban pergi ke pinggir sungai untuk buang air besar. Saat tiba di sungai, tersangka juga sedang berada di sungai. Karena melihat korban sendirian, tersangka ingin menyetubuhi korban. Hanya saja kakak korban melihatnya dan mengancam tersangka untuk dilaporkan ke Polisi.

“Karena takut dilapor Polisi, tersangka melarikan diri ke Kecamatan Woha. Tapi keluarga korban menghubungi keluarganya di Woha untuk melaporkan ke Polsek Woha,” jelasnya.

Karena kasus tersebut sudah dilaporkan di Polres Bima Kota, maka tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota pun menjemput tersangka di Polsek Woha dan di tahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Tersangka dikenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.

*Kahaba-05