Kabar Bima

Pelantikan Pejabat Pemkot Bima Sudah Sesuai Regulasi

280
×

Pelantikan Pejabat Pemkot Bima Sudah Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa menegaskan bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV sudah sesuai regulasi. Perwali rujukan pelantikan tersebut, masih menggunakan Perwali lama. (Baca. Pelantikan Kemarin Diduga Cacat Hukum dan Administrasi, Tidak Sesuai Nomenklatur Baru)

Pelantikan Pejabat Pemkot Bima Sudah Sesuai Regulasi - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa. Foto: Bin

“Tidak ada regulasi yang dilanggar. Pelantikan pekan kemarin sudah sesuai Perwali,” tegasnya, Senin (3/8).

Pelantikan Pejabat Pemkot Bima Sudah Sesuai Regulasi - Kabar Harian Bima

Menurut Sekda, Perwali dengan nomenklatur baru tersebut tidak dipakai saat pelantikan, kendati Perwali dimaksud sudah ditandatangani oleh Walikota Bima. Perwali baru tersebut efektifnya digunakan pada tahun anggaran 2021.  (Baca. Pelantikan tak ada Analisis Jabatan, Walikota Bima Dituding tidak Profesional)

“Dalam Perwali baru tersebut dituangkan jika digunakan pada tahun anggaran 2021,” ungkap Sekda.

Ia menjelaskan, Perwali baru tersebut dibuat untuk mempercepat pembahasan dan penyusunan anggaran dengan regulasi baru sehingga bisa masuk dalam KUA PPAS. (Baca. Ini Nama-Nama Pejabat yang Dilantik Walikota Bima)

“Jadi belum bisa jadikan pedoman untuk pelantikan jabatan strukturalnya,” jelas Sekda.

Disinggung jika pada teknis prakteknya regulasi tersebut, apakah aturan pokok atau peralihannya yang digunakan? Mukhtar menjawab, di dalam aturan pokok juga sudah dijelaskan, apabila ada pelantikan tetap disesuaikan dengan menggunakan Perwali lama, bukan Perwali baru, karena ini menyangkut anggaran.

“Perwali yang baru ini kita butuhkan, karena dalam KUA PPAS nanti tahun 2021, pemerintah tidak mungkin lagi menggunakan struktur yang lama, karena akan berubah,” pungkasnya.

Ia memberi contoh, seperti dalam Perda, pada tahun 2021 akan ada beberapa OPD yang digabungkan dan OPD yang dibuka. Namun Perda tersebut akan mulai efektif digunakan pada tahun 2021 nanti.

*Kahaba-01