Kabar Bima

Lahan Taman Kodo Bagian Kebijakan Tukar Menukar Tahun 2005

331
×

Lahan Taman Kodo Bagian Kebijakan Tukar Menukar Tahun 2005

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejak awal pembangunan, Taman Kodo mendapat sorotan karena dibangun dari lahan yang bukan dari aset Pemerintah Kota Bima. Persoalan ini pun kembali disuarakan oleh demonstran yang menggelar aksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Lahan Taman Kodo Bagian Kebijakan Tukar Menukar Tahun 2005 - Kabar Harian Bima
Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin. Foto: Deno

Terkait sorotan itu, Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin menyampaikan klarifikasi. Menurut dia, terkait tukar menukar Taman Kodo yang menyatakan bahwa tanah itu adalah lahan bukan milik Pemerintah Kota, tidak benar.

Lahan Taman Kodo Bagian Kebijakan Tukar Menukar Tahun 2005 - Kabar Harian Bima

“Tanah yang dipergunakan untuk membangun Taman Kodo adalah bagian dari kebijakan tukar menukar yang dilaksanakan sejak Tahun 2005 di bawah kepemimpinan HM Nor A Latif sebagai Walikota Bima pada saat itu,” ungkapnya, Senin (3/8).

Menurut Zainuddin, kebijakan tersebut dilandasi oleh adanya rencana pembangunan Taman Kota dalam rangka penyiapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah bagian timur Kota Bima. Sehingga tersedia fasilitas yang menyenangkan bagi masyarakat, sekaligus peningkatan kualitas udara dalam kota.

Di sisi lain, tanah yang dipakai sebagai pengganti pun sudah diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Tukar menukar tersebut telah disetujui untuk dilaksanakan sesuai Surat Walikota Bima Nomor: 71/324/2005 tanggal 2 September 2005 perihal Persetujuan Penggantian Tanah Masyarakat, bahkan dengan penentuan tanah pengganti, akan tetapi belum tuntas diputuskan oleh pimpinan daerah secara de jure.

“Artinya belum sampai pada tahapan penandatanganan perjanjian tukar menukar dan berita acara serah terima objek tukar menukar. Namun demikian sejak saat itu sesungguhnya tanah di lokasi Taman Kodo secara de facto sudah menjadi objek yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bima dan tanah pengganti pun sudah dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Kata Zainuddin, berdasarkan data yang diterima, luas tanah masyarakat yang ada di lokasi Taman Kodo 7200m2, dengan rincian kepemilikan H Mustafa (almarhum) atau Muhtar seluas 2.400m2. Jamiun (Almarhum) atau Sahlan seluas 1.100m2. H Halik atau H Mansyur (Almarhum) atau Sahlan seluas 1.500m2, M Yusuf Arsyad atau H Yaman (Almarhum) atau Sahlan seluas 1.000m. Kemudian HM Sidik seluas 1.200m2.

Kemudian tanah pengganti yang disediakan secara keseluruhan seluas 13.300m2 dengan rincian, tanah eks jaminan Sekdes Kendo seluas 2.200m2, tanah eks jaminan Sekdes Nungga seluas 7000m2, tanah eks jaminan Kades Nitu seluas 3.100m dan tanah eks jaminan Kaur Kesra Desa Lampe seluas 1.000m2.

Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin juga mengakui, sebelum pelaksanaan pembangunan Taman Kodo , telah dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Kota Bima melalui Dinas PUPR Kota Bima, kepada masyarakat dan pemilik tanah lokasi Taman Kodo. Ketika itu, tidak ada satupun masyarakat pemilik tanah yang mempersoalkan status kepemilikan tanah, yang ada hanyalah tuntutan penyelesian tukar menukar agar segera dituntaskan.

“Dengan demikian Pemerintah Kota Bima menganggap bahwa kebijakan pembangunan Taman Kota di Kelurahan Kodo telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

*Kahaba-01