Kabar Bima

Pelantikan Ketua RT di Kelurahan Melayu Diduga Langgar Ketentuan

337
×

Pelantikan Ketua RT di Kelurahan Melayu Diduga Langgar Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelantikan Ketua RT dan RW di Kelurahan Melayu diduga cacat administrasi. Lurah setempat pun dinilai telah mengabaikan ketentuan SK pengurus lama, yang masih berlaku hingga bulan Oktober mendatang.

Pelantikan Ketua RT di Kelurahan Melayu Diduga Langgar Ketentuan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Mantan Ketua RT 09 kelurahan setempat Aksan membeberkan, berdasarkan SK Lurah Melayu yang lama, dia diangkat tanggal 19 Oktober 2017, dengan masa aktif bertugas selama 3 tahun atau samoai tahun 2020.

Pelantikan Ketua RT di Kelurahan Melayu Diduga Langgar Ketentuan - Kabar Harian Bima

“Berdasarkan SK itu, saya jadi Ketua RT mulai tanggal 19 Oktober 2017 sampai dengan 19 Oktober tahun 2020,” sebutnya, Jumat (7/8).

Tapi justeru Lurah Melayu yang baru dilantik awal tahun ini, melantik pengurus baru tanpa melihat dan memperhatikan SK pengurus Ketua RT lama. Maka dengan terbitnya SK baru tersebut, secara aturan ada 2 Ketua RT 09 yang masih menjabat.

“Jika dihitung mulai bulan Agustus, berdasarkan SK saya masih menjabat selama 3 bulan ke depan atau sampai bulan Oktober. Saya juga masih memiliki hak untuk menerima insentif,” katanya.

Karena SK tersebut yang dinilai tumpang tindih, dia pernah mencoba komunikasi dengan lurah. Tapi tidak pernah diindahkan. Bahkan terkesan menghindar dan tidak mau bertemu untuk klarifikasi. Padahal dirinya ingin memperjelas urusan itu, apakah terbitnya SK yang baru dari lurah baru, langsung menggugurkan SK ketua RT lama.

“Karena tidak ada jawaban, saya akan sampaikan pemerintah yang lebih tinggi dari lurah,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk meminta klarifikasi dari Lurah Melayu Abdul Haris belum tercapai. Baik melalui seluler dan pesan singkat, lurah dimaksud belum memberikan tanggapan.

*Kahaba-04