Kabar Bima

Enam SK Honorer 2012 Murni Kebijakan Bupati

880
×

Enam SK Honorer 2012 Murni Kebijakan Bupati

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- SK pengangkatan enam tenaga honorer tetap yang bekerja di Dinas Peternakan Kabupaten Bima (Baca: Labrak Aturan, Tahun 2012 BKD SK-kan Enam Honorer Baru) diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Tajuddin SH MSi,  Kamis (3/01). Menurutnya terkait adanya enam SK honorer daerah yang dituding melanggar aturan itu, murni kebijakan Bupati Bima, H ferry Zulkarnaen ST yang tidak bisa dibantah dirinya selaku leading sektor persoalan kepegawaian.

sk Bupati Bima
SK Bupati Bima tentang pengangkatan pegawai honorer tetap yang dikeluarkan pada tahun 2012

Tajuddin bahkan mengklarifikasi pemberitaan tersebut, bahwasanya hanya empat tenaga honorer saja yang ditempatkan pada Dinas Peternakan, sementara dua honorer lainnya ditempatkan di instansi lainnya.

Enam SK Honorer 2012 Murni Kebijakan Bupati - Kabar Harian Bima

Lanjutnya, perekrutan tenaga honorer tetap yang dikuatkan dengan enam lembar SK yang ditandatangani Bupati Bima itu bertujuan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan tenaga honorer sebelumnya yang telah mengundurkan diri, meninggal dan diberhentikan akibat tindak indispliner. “Kalau keluar satu tenaga honorer maka diganti tenaga honorer lainnya, “jelas Kepala BKD yang susah ditemui ini.

Terkait sorotan atas ketidak-konsistenan kebijakan tersebut, kendati melanggar beberapa aturan yang melarang adanya perekrutan tenaga honorer daerah baru, dikatakan Tajuddin hal ini tergantung kebijakan serta otonomi daerah itu sendiri. “Menurut Pemkab Bima sangat membutuhkan, jadi perlu diangkat, “jelasnya.

sembari mengaku keberadaan tenaga honorer tetap daerah yang ada di dinas peternakan itu, tentu tidak termasuk dalam data Kategori (KII) yang telah diusulkan Pemkab Bima hingga berlaku per 31 Desember 2010.

Menyoal pernyataan Kadis Peternakan yang mengaku ditubuh dinasnya, kuota pegawai sudah penuh, alasan Tajuddin,  Dinas Peternakan merupakan struktur dan bagian dari perangkat daerah. Soal kebutuhan pegawai bukan saja di unit kerja dinas tetapi lebih dari itu kebutuhan di Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) juga membutuhkan aparat. [A*/BQ]