Kabar Bima

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara

272
×

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dari 5 orang yang diciduk Sat Narkoba Polres Bima Kota terkait dugaan penyalahguna narkoba jenis Sabu-sabu tanggal 3 Agustus 2020, polisi menetapkan 1 orang tersangka yakni ES (33) warga Kelurahan Melayu.

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Sedangkan 3 orang perempuan yang berinisial SR (29) warha Kelurahan Santi, ST warga Lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara dan AS (29) warh Kelurahan Melayu serta seorang pria yang berinisial SU (29) warh Melayu, hanya dijadikan saksi serta direhabilitasi.

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, hasil gelar perkara hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 bersama bagian hukum Polres, anggota Provost, anggota Sat Intelkam dan jajaran Sat Narkoba. Pihaknya menetapkan ES sebagai tersangka karena memiliki cukup alat bukti. Tersangka diduga sebagai pengedar Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat Jo 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya, Senin (10/8).

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka sudah dikeluarkan surat penahanan dan sudah diamankan dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

“Berkas perkara sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.

Kasat juga mengimbau masyarakat tidak lagi ikut serta menyalahgunakan segala jenis narkoba. Narkoba akan hilang jika tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsinya.

*Kahaba-05