Kabar Bima

Setahun Menjabat, Mantan Kadis DPMPT-SP Kota Bima Sebabkan Kerugian Negara

350
×

Setahun Menjabat, Mantan Kadis DPMPT-SP Kota Bima Sebabkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mutasi dan rotasi sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Bima tahun lalu, ternyata mendapat surat teguran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Surat teguran tersebut dilayangkan pada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) H Syafruddin. Karena dilantik melebihi batas usia pejabat eselon II atau 56 tahun.

Setahun Menjabat, Mantan Kadis DPMPT-SP Kota Bima Sebabkan Kerugian Negara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kini, yang bersangkutan telah pada pelantikan dihelat beberapa pekan lalu, dikembalikan ke jabatan semula menjadi Sekretaris Dinas pada Kantor yang sama, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2017 tentang batas usia pelantikan pejabat.

Setahun Menjabat, Mantan Kadis DPMPT-SP Kota Bima Sebabkan Kerugian Negara - Kabar Harian Bima

Karena pelanggaran prosedur pelantikan tersebut, maka selama menjabat sebagai kepala DPMPT-SP yang notabene tak sesuai Perpres Nomor 11 tahun 2017, ditemukan kerugian negara. Utamanya, pada pembayaran gaji dan tunjangan jabatan.

Selain itu pula, jika merujuk pada Perpres dimaksud, selama menjabat sebagai Kepala DPMPT-SP, segala administrasi pelayanan yang telah ditandatanganinya pun dipastikan cacat secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima, Muhtar Landa membenarkan jika sebelumnya telah mendapat surat teguran dari BKN, agar Kepala DPMPT-SP diturunkan jabatannya dari jabatan fungsional lantaran usianya telah melebihi 56 tahun.

Namun diakuinya, pelantikan tersebut telah sesuai dengan aturan dan  hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Ada surat dari BKN agar yang bersangkutan diturunkan dari jabatan eselon II, karena umurnya telah melebihi 56 tahun. Pelantikan tersebut pun berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Yang jelas, pelaksaan pelantikan ini ada perbedaan pemahaman kita dengan BKN,” terang Mukhtar, beberapa waktu lalu.

Ditanya adanya soal kerugian negara? Mukhtar membantah adanya kerugian negara selama kepala dinas tersebut menjabat sejak 2019.

“Pelantikan itu sudah sesuai aturan, tapi untuk masalah adanya jumlah kerugian negara kita telah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh mengakui, berdasarkan rekomendasi dari BKN jabatan kepala DPMPT-SP H Syafruddin untuk dikembalikan ke jabatan semula yaitu Sekretaris pada instansi yang sama.

“Surat dari BKN ini sudah kami tindaklanjuti, dan jabatannya telah dikembalikan ke posisi semula,” katanya.

Sedangkan terkait kerugian negara, dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail karena bukan ranahnya untuk menjawab.

“Hal ini bisa ditanyakan kepada Inspektorat saja,” sarannya.

*Kahaba-04