Kabar Bima

SK Ketua RT Tumpang Tindih, Begini Klarifikasi Lurah Melayu

276
×

SK Ketua RT Tumpang Tindih, Begini Klarifikasi Lurah Melayu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lurah Melayu Abdul Haris menyampaikan klarifikasi terkait Surat Keputusan (SK) ketua Rukun Tetangga (RT) yang diterbitkan 20 Juli 2020, karena dinilai tumpang tindih dengan SK Ketua RT 09 lama yang mestinya berakhir tanggal 17 Oktober 2020. (Baca. Pelantikan Ketua RT di Kelurahan Melayu Diduga Langgar Ketentuan)

SK Ketua RT Tumpang Tindih, Begini Klarifikasi Lurah Melayu - Kabar Harian Bima
Lurah Melayu Abdul Haris. Foto: Ist

“Setelah dikroscek, ternyata SK pelantikan Ketua RT 09 itu ada 2 bentuk fisik yang dikeluarkan oleh lurah yang lama,” ujarnya, Senin (10/8).

SK Ketua RT Tumpang Tindih, Begini Klarifikasi Lurah Melayu - Kabar Harian Bima

Haris menuturkan, untuk SK pertama yang dikeluarkan lurah lama tertanggal 17 Juli 2017 sampai 17 Juli 2020. Tapi dalam perjalanannya, Ketua RT 09 mengundurkan diri dan diganti oleh saudara Aksan dengan sistem Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Tapi untuk SK saudara Aksan ini justeru tertanggal pelantikan 19 Oktober 2017 sampai 19 Oktober 2020. Sehingga kesimpulan saya sementara, adanya perbedaan tanggal pelantikan terhadap ketua RT lama, karena lurah lama tidak teliti dalam menandatangangi,” kilahnya.

Karena kesalahan administrasi ini, kata Haris, ia pun memanggil Ketua RT 09 yang baru dan yang lama untuk rapat internal guna mencari solusi dan jalan terbaik.

“Hasil diskusi tersebut, akhirnya Ketua RT 09 yang baru terpilih sudah ikhlas menyanggupi insentifnya sampai bulan Oktober mendatang untuk diberikan kepada saudara Aksan,” ungkapnya.

*Kahaba-04