Kabar Bima

Soal Delegasi Saat Paripurna, Malik: Itu Disposisi Walikota Bima

246
×

Soal Delegasi Saat Paripurna, Malik: Itu Disposisi Walikota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Bima terhadap Raperda APBD Perubahan 2020, Rabu kemarin, menyebabkan kegaduhan. Karena kehadiran Sekda saat kegiatan, dinilai melanggar regulasi. (Baca. Kehadiran Sekda Dinilai tidak Sesuai Regulasi, Persiapan Paripurna Gaduh)

Soal Delegasi Saat Paripurna, Malik: Itu Disposisi Walikota Bima - Kabar Harian Bima
Rapat Paripurna DPRD Kota Bima. Foto: Bin

Soal Sekda yang didisposisi untuk menghadiri agenda paripurna dimaksud diakui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik sebagai disposisi Walikota Bima yang harus ditindaklanjuti. (Baca. Begini Tanggapan Dewan Soal Paripurna Ditunda Karena Delegasi tak Sesuai Regulasi)

Soal Delegasi Saat Paripurna, Malik: Itu Disposisi Walikota Bima - Kabar Harian Bima

“Undangan itu dikirim oleh DPRD Kota Bima ke Walikota Bima. Pada kondisi seperti ini, kami di Humas mendapatkan disposisi dari pimpinan yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (13/8).

Menurut Malik, pihaknya tidak berada posisi untuk menanyakan kenapa pendelagasian seperti ini. Tapi karena disposisinya untuk sekda, maka muncul nama sekda pada tentatif kegiatan untuk menghadiri agenda paripurna.

“Penentuan disposisi itu bukan dari Humas. Kendati Walikota Bima berada di luar daerah, maka kita berkoordinasi dengan ajudan Walikota untuk konsultasi, demikian protap yang kita lakukan,” jelasnya.

Secara etika sambung Malik, pihaknya tidak bisa bertanya kenapa disposisi pendelegasiannya tidka ke Wakil Walikota Bima. Karena Bagian Humas dan Protokol sifatnya hanya menindaklanjuti.

“Jadi soal disposisi apakah untuk Wakil Walikota Bima atau ke Sekda, itu urusan Walikota Bima, karena undangan tersebut ditujukan ke Walikota Bima,” tegasnya lagi.

Soal regulasi yang disebutkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima tersebut tambah Malik, jika melanggar regulasi, maka harus jelas UU mana yang telah dilanggar. Jangan hanya menyebutkan regulasi secara umum, tapi juga tidak menyebutkan pasal mana.

*Kahaba-01