Kota Bima, Kahaba.- Status Kota Bima kini sudah zona merah Covid-19, Tim Gugus Tugas pun terus gencar melawan penyebaran virus dimaksud. Tapi semangat itu justru tidak diikuti jajaran Dinas Sosial, selaku pemerintah yang sepatutnya memberi teladan baik untuk masyarakat.
Faktanya, Dinas Sosial Kota Bima saat kegiatan pembagian kartu jaminan sosial bantuan Covid-19 di Kantor Camat Rasanae Timur telah melanggar protokol Covid-19 dengan mengumpulkan banyak warga.
Jika dilihat kerumunan orang tersebut, semakin mengkhawatirkan setelah meninggalnya warga Kelurahan Dodu akibat Covid-19, dan saat ini masih ditunggu hasil tracking dan swab warga yang pernah berinteraksi.
Kepala Dinas Sosial kota Bima H Muhidin yang dimintai keterangan membenarkan adanya kegiatan pembagian kartu tersebut di setiap kantor kecamatan. Alasannya, untuk mempercepat waktu pembagian sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Kami hanya sediakan data, yang membagikan Bank BRI,” terang H Muhidin.
Ditanya kenapa tidak dibagikan dimasing-masing Kelurahan? Muhidin menjawab ini terpaksa karena mengejar waktu.
Lantas kenapa melanggar protokol Covid-19? Dengan enteng dijawab akan segera cek lapangan.
“Nanti saya turun lokasi untuk memastikan pelaksanaannya sesuai protokol Covid-19,” katanya.
*Kahaba-01