Kabar Bima

Pernyataan Malik Soal Delegasi Saat Paripurna Dinilai Subyektif, Tendensius dan Menambah Kegaduhan

266
×

Pernyataan Malik Soal Delegasi Saat Paripurna Dinilai Subyektif, Tendensius dan Menambah Kegaduhan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pernyataan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik yang menyampaikan klarifikasi soal delegasi untuk menghadiri agenda paripurna, dinilai Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bima subyektif dan menambah kegaduhan. (Baca. Kehadiran Sekda Dinilai tidak Sesuai Regulasi, Persiapan Paripurna Gaduh)

Pernyataan Malik Soal Delegasi Saat Paripurna Dinilai Subyektif, Tendensius dan Menambah Kegaduhan - Kabar Harian Bima

Pernyataan Malik Soal Delegasi Saat Paripurna Dinilai Subyektif, Tendensius dan Menambah Kegaduhan - Kabar Harian Bima

“Apa yang disampaikan saudara Malik itu sangat subyektif dan tendensius, pun menambah kegaduhan dari suasana yang sudah gaduh,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bima Syamsuddin, Kamis (13/8).  (Baca. Begini Tanggapan Dewan Soal Paripurna Ditunda Karena Delegasi tak Sesuai Regulasi)

Menurut dia, mestinya sebelum mengeluarkan pernyataan, buka dulu aturan yang ada. Karena bagaimana bisa seorang Walikota Bima yang sedang berada di luar kota, mendisposisikan tugas penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan Fraksi Fraksi dewan ke Sekda. Sementara dalam daerah ada Wakil Walikota. (Baca. Soal Delegasi Saat Paripurna, Malik: Itu Disposisi Walikota Bima)

“Mestinya Wakil Walikota, terkecuali Wakil Walikota mendisposisikan lagi ke Sekda, itu baru benar. Kecuali Walikota Bima tidak memahami aturan soal itu,” sentilnya.

Kata Syamsuddin, pemerintah ini bukan perusahaan pribadi, sehingga semau maunya dijalankan. Tetapi ada etika, moral dan aturan yang menjadi landasan pelaksanaanya.

Kata dia, pernyataan Kabag Humas tersebut tidak perlu dikeluarkan, karena masih banyak hal-hal penting yang harus dicerahkan kemasyarakat. Bagaimana masalah penanganan covid-19, bagaimana dengan dinamika Nakes yang merasa diabaikan, kemudian bagaimana dengan masalah mutasi yang masih menyisakan polemik di birokrasi.

“Kalau begini caranya saudara Malik bukan sebagi humas dan protoker pemerintah tapi malah lebih terkesan sebagai antek penguasa. Jadi ASN itu yang profesional dan proporsional sesuai dengan sumpah jabatan sebagai ASN,” kritiknya.

Jika bicara regulasi sambung Syamsuddin, ia menyarankan agar membuka Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, apa tugas dan kewenangan Walikota dan apa tugas dan kewenangan Wakil Walikota.

Pihaknya sebagai representasi rakyat juga mengeritik saat paripurna kemarin sebagai otokritik untuk semua, agar bisa introspeksi diri dan tetap dalam aturan main serta tidak gaduh. Sehingga semua nyaman dalam menjalankan tugas masing-masing untuk melayani masyarakat.

“Pasangan Lutfi Feri itu kami juga yang mengusung dan berjuang dengan susah payah bersama sejumlah partai pengusung lain. Jadi kami memiliki kewajiban moral untuk mengingatkan dan mengeritik secara konstruktif dan positif, agar roda pemerintahan ini bisa berjalan. Sementara saudara Malik ini entah kemana waktu itu, setelah dilantik baru kita tahu dia menjadi Kabag,” sorotnya.

Syamsuddin juga berharap kepada Sekda Kota Bima, karena Sekda merupakan jabatan tertinggi di lingkup ASN, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional. Bijaksana dalam menghadapi dinamika yang ada di daerah sehingga tidak menambah kekisruhan yang ada.

*Kahaba-01