Kabar Bima

KASN Keluarkan Rekomendasi, BKPSDM Resmi Buka Tes JPT 2 OPD

356
×

KASN Keluarkan Rekomendasi, BKPSDM Resmi Buka Tes JPT 2 OPD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bima untuk membuka tahapan seleksi pejabat eselon II pada jabatan definitif Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pertanian Kota Bima.

KASN Keluarkan Rekomendasi, BKPSDM Resmi Buka Tes JPT 2 OPD - Kabar Harian Bima
Sekretaris BKPSDM Kota Bima Rusdhan saat diwawancarai wartawan. Foto: Bin

Sekretaris BKPSDM Kota Bima Rusdhan AR menyampaikan, penjaringan dibuka karena saat ini Dinas Tenaga Kerja masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Sedangkan pada Dinas Pertanian pejabatnya akan memasuki masa purna tugas tahun 2020.

KASN Keluarkan Rekomendasi, BKPSDM Resmi Buka Tes JPT 2 OPD - Kabar Harian Bima

“Karena sudah ada rekomendasi dari KASN dan diketahui oleh kepala daerah, kami bisa memulai tahapan seleksi,” ujarnya, Rabu (19/8).

Menurut Rusdhan, jadwal pembukaan pendaftaran penerimaan berkas administrasi dimulai tanggal 24 Agustus sampai 28 Agustus. Kemudian tahapan seleksi administrasi lalu diikuti pengumuman hasil seleksi administrasi, tes kompetensi manajerial dan psikologi, tes kompetensi bidang, penulisan makalah, presentasi dan wawancara, rekam jejak dan terakhir pengumuman pada 11 September mendatang.

Bagi peserta yang akan mengikuti tahapan seleksi, harus melengkapi berkas persyaratan. Pihaknya juga telah menempelkan pengumuman pada setiap instansi serta melalui website resmi di https://bkpsdm.bimakota.go.id.

Mantan Kabag Umum Setda Kota Bima menjelaskan, pada pelaksanaan tes JPT ini pemerintah daerah telah menunjuk 5 Panitia Seleksi (Pansel) masing-masing mantan Sekda Kota Bima, BKPSDM, akademisi, serta perwakilan Pemerintah Provinsi NTB.

Ia menambahkan, bagi peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi, hasil akhirnya nanti akan diumumkan 3 nama berdasarkan nilai tertinggi. Kemudian 3 nama tersebut akan diserahkan kepada kepala daerah untuk memilih 1 orang yang akan ditetapkan mengisi jabatan lowong tersebut.

“Dari 3 nama tersebut, kepala daerah yang memiliki hak prerogatif untuk memilinya,” tambah Rusdhan

*Kahaba-04