Kabar Bima

Dewan Desak Polisi Proses Kerugian Negara Akibat Jabatan Mantan Kadis PMPT-SP Kota Bima

254
×

Dewan Desak Polisi Proses Kerugian Negara Akibat Jabatan Mantan Kadis PMPT-SP Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bima H Syarifuddin sebelumnya dilantik oleh Walikota Bima, Januari 2019. Seiring berjalan, rupanya pelantikan dimaksud mendapat teguran dari BKN, karena dilantik melebihi batas usia pejabat eselon II atau 56 tahun.  (Baca. Kadis PM-PTSP Dilantik, Walikota Bima: Tahun 2019 Penataan Birokrasi Harus Diperkuat)

Dewan Desak Polisi Proses Kerugian Negara Akibat Jabatan Mantan Kadis PMPT-SP Kota Bima - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima M Irfan. Foto: Bin

Karena tidak sesuai regulasi, H Syafruddin pun diturunkan jabatannya menjadi sekretaris pada dinas, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2017 tentang batas usia pelantikan pejabat. Hanya saja,  masalah kemudian muncul karena selama menjabat sebagai Kepala DPMPT-SP ditemukan kerugian negara. Utamanya, pada pembayaran gaji dan tunjangan jabatan. (Baca. Setahun Menjabat, Mantan Kadis DPMPT-SP Kota Bima Sebabkan Kerugian Negara)

Dewan Desak Polisi Proses Kerugian Negara Akibat Jabatan Mantan Kadis PMPT-SP Kota Bima - Kabar Harian Bima

Menyoal itu, Anggota DPRD Kota Bima Muhammad Irfan meminta kepada aparat penegak hukum untuk masuk dan memanggil pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pasalnya, akibat kelalaian dan melabrak aturan, sebabkan kerugian negara.

“Karena ini sudah melanggar dan adanya kerugian negara yang disebabkan dengan jabatan H Syafruddin ini, maka aparat penegak hukum harus masuk. Kami tidak ingin mendorong, tapi mendesak aparat menyikapi serius,” tegasnya, Rabu (19/8).

Menurut Irfan, setahun lalu karena dirinya telah melihat ada yang janggal dengan ditunjuknya H Syafruddin menjadi Kepala DPMPT-SP, pernah mengingatkan BKPSDM. Karena yang ia ketahui, pelantikan H Syafruddin salah, karena telah mewati umur. Namun dijawab oleh pihak BKPSDM sudah melalui mekanisme dan proses.

“Nah, kan terbukti salah dan H Syafruddin diturunkan jabatannya menjadi sekretaris. Lantas pembayaran gaji dan tunjangan selama menjadi Kepala DPMPT-SP tentu sebabkan kerugian negara,” katanya.

Dengan diturunkannya posisi H Syafruddin tersebut sambung Irfan, ada kesalahan dan kelalaian yang telah dilakukan oleh Bapperjakat. Tidak cermat dan terliti melihat regulasi, kemudian sebabkan muncul persoalan baru.

“Saya melihat dari masalah ini, jangan jadikan H Syafrudin sebagai korban, lalu Bapperjakat seolah tidak merasa bahwa ini kesalahan fatal. Mestinya Bapperjakat harus bertanggungjawab,” tuturnya.

Duta PKB itu menambahkan, karena mengabaikan regulasi yang ada demi kepentingan, kemudian negara dirugikan akibat ini. Maka aparat penegak hukum harus masuk dan memproses pihak – pihak terkait.

“Iya, kami mendesak aparat penegak hukum untuk masuk. Itu saja,” pungkasnya.

*Kahaba-01