Kabar Bima

Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Implementasi Instruksi Presiden

242
×

Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Implementasi Instruksi Presiden

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna meningkatkan proses pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kota Bima, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo memimpin Apel Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Wabah Covid 19 di Wilayah Kota Bima.

Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Implementasi Instruksi Presiden - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota saat memimpin Apel Implementasi Instruksi Presiden. Foto: Ist

Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan upacara Polres Bima Kota itu dihadiri oleh Walikota Bima HM Lutfi, Dandim 1608 / Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal, Kepala Rutan Bima M Saleh, Camat Sekota Bima, Lurah Sekota Bima, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, Jumat (21/8).

Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Implementasi Instruksi Presiden - Kabar Harian Bima

Saat sambutan Kapolres menyampaikan, untuk mensukseskan instruksi Presiden tersebut, maka langkah yang harus dilakukan adalah saling koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin serta penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.

“Polri harus memberikan dukungan pada Gubernur, Walikota dan Bupati dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan,” ujarnya

Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar semua pihak tetap mengutamakan kerjasama, koordinasi serta sinergitas yang kuat dalam mensosialisasikan Perda pencegahan pandemi Covid-19.

Kemudian melakukan edukasi dan sosialisasi melalui darat dengan cara door to door kepada komunitas untuk membagi masker, brosur, hand sanitizer serta pemasangan spanduk diberbagai tempat.

“Melalui udara kita harus mengoptimalkan peran Kadiv Humas, Kabid Humas Polda dan Humas Polres yang sinergis dengan para netizen dan warga net, dengan membuat imbauan spanduk, meme, video pendek, YouTube dan lain-lain,” ungkapnya.

“Dalam konteks pengawasan di tempat umum dan keramaian seperti di pasar, Mall dan tempat umum lainnya juga harus melibatkan Sat Brimob dan Samapta, TNI, Pemda dan instansi di terkait lain,” katanya.

*Kahaba-05