Kabar Bima

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Melayu Diancam 20 Tahun Penjara

268
×

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Melayu Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengungkapan kasus narkoba di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota tanggal 18 Agustus 2020 telah diproses penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dari 2 orang yang diamankan di TKP, hanya ED (30) yang ditetapkan tersangka. Sementara IK (22), hanya dijadikan saksi.

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Melayu Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, hasil gelar perkara tanggal 21 Agustus 2020, ditetapkan ED sebagai tersangka karena diduga memiliki cukup alat bukti.

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria Melayu Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

“Jika dilihat barang bukti, ED diduga kuat sebagai pengedar Sabu-sabu dan daun ganja di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ungkapnya.

Kasat menyebutkan, adapun brang bukti yang diamankan saat penangkapan masing-masing Sabu-sabu seberat 2, 37 gram dan daun ganja kering sebanyak 30 poket seberat 33,13 gram.

Dari barang bukti itu, maka tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya, Senin (24/8).

Ia menambahkan, karena IK teman tersangka namun tidak memiliki cukup alat bukti, maka penyidik menetapkannya sebagai saksi. Karena saat digrebek, IK sedang bersama tersangka dan tidak menguasai barang bukti.

Untuk proses lebih lanjut, kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut agra dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

*Kahaba-05