Kabar Bima

Disnaker Sosialisasi Perwali Tentang Penggunaan Masker

215
×

Disnaker Sosialisasi Perwali Tentang Penggunaan Masker

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Meningkatnya pasien Covid-19 di NTB dan Kota Bima mengharuskan pemerintah provinsi  membuat Peraturan Daerah (Perda) dan ditindaklanjuti oleh daerah dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 49 tahun 2020 tentang protokoler Covid-19.

Disnaker Sosialisasi Perwali Tentang Penggunaan Masker - Kabar Harian Bima
Sekretaris Disnaker Kota Bima beserta jajaran Tim Gugus Tugas Covid foto bersama usai sosialisasi Perwali Nomor 49 Tahun 2020 di lokasi usaha. Foto: Ist

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gufran menyampaikan, setelah munculnya Perwali tersebut dilakukan sosialiasi oleh seluruh jajaran pemerintahan. Baik itu pemerintah kelurahan, kecamatan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Disnaker Sosialisasi Perwali Tentang Penggunaan Masker - Kabar Harian Bima

“Khusus untuk dinas kami melakukan sosialisasi dibeberapa tempat usaha, baik itu toko dan juga cafe,” ujarnya, Jumat (28/8).

Kata Gufran, saat sosialisasi pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha untuk melaksanakan protokol kesehatan saat mulai membuka hingga menutup tempat usaha. Ini dilakukan untuk menekan angka masyarakat yang terjangkit wabah dimaksud.

“Pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitezer, pegawai wajib menggunakan masker, serta menjaga kebersihan lokasi usaha,” katanya.

Usai memberikan sosialisasi tersebut, pihaknya juga sekaligus men gimbau setiap pemilik usaha untuk melihat dan memperhatikan kondisi pegawainya. Mulai dari upah dan gaji berdasarkan UMR, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Semoga dengan upaya maksimal pemerintah melakukan sosialisasi ini, dapat menekan angka masyarakat terjangkit Covid-19. Karena melawan virus ini dibutuhkan kerjasama dan kesadaran masyarakat.

*Kahaba-04