Kabar Bima

Sengketa Lahan di Penanae, Arif: Kami Hanya Urus Warisan dari Orang Tua

511
×

Sengketa Lahan di Penanae, Arif: Kami Hanya Urus Warisan dari Orang Tua

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemilik lahan di Tolomango seluas 12 are dan tanah tegalan di So Kalo seluas 1,41 hektar di Kelurahan Penanae, Arif menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Lurah Penanae mengenai lahan tersebut. (Baca. Lurah Penanae Diduga Hambat Penerbitan Sertifikat Lahan Warga)

Sengketa Lahan di Penanae, Arif: Kami Hanya Urus Warisan dari Orang Tua - Kabar Harian Bima
Beberapa dokumen kepemilikan tanah yang ditunjukan Arif. Foto: Ist

Menurut dia, jika Lurah Penanae merasa ada yang akan membuat keributan jika menandatangani urusan administrasi lahan itu, lantas siapa yang akan membuat keributan. Bukankah Negara Indonesia ini negara hukum, yang telah mengatur semuanya melalui UU.

Sengketa Lahan di Penanae, Arif: Kami Hanya Urus Warisan dari Orang Tua - Kabar Harian Bima

“Kami tidak mempermasalahkan hak orang lain. Kami sekarang ini hanya mengurus harta warisan yang kami dapat dari orang tua kami,” tegasnya, Selasa (1/9).

Kata Arif, warisan itu berdasarkan surat musyawarah mufakat pembagian warisan dan surat keterangan yang dibuat oleh Lurah Penanae sendiri, menggunakan kop surat logo Pemerintahan Kota Bima dan distempel dengan stempel lurah, serta ditandatangani juga oleh para pihak dan ahli waris beserta saksi-saksi.

“Kalau secara kekeluargaan Lurah Penanae sudah tau jika kami sudah ada pembagian di tahun 2010 sebelum lurah itu menjabat, dan tidak ada lagi pembagian di atas pembagian,” urainya.

Para keluarga, ahli waris dan para saksi sambung Arid, pun tidak setuju jika ada pembagian di atas pembagian. Karena jika itu dilakukan, sama saja dengan melecehkan hasil musyawarah mufakat yang sudah terjadi pada tahun 2010.

Sengketa Lahan di Penanae, Arif: Kami Hanya Urus Warisan dari Orang Tua - Kabar Harian Bima
Arif dan istri saat menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan lahan. Foto: Bin

Ia menjelaskan, masalahnya dengan ARB sudah selesai, karena ARB sudah tanda tangan di atas materai 6.000 bahwa ARB menerima pembagian secara musyawarah mufakat pada saat tahun 2010.

Namun sekarang adalah masalah haknya sebagai warga negara yang mendapatkan harta warisan gono gini peninggalan kakek, nenek dan ayahnya yang sudah terbagi pada tahun 2010 secara musyawarah mufakat.

Sebagai kepala wilayah kelurahan kata Arif, seharusnya menyelesaikan sesuatu secara adil sesuai riwayat kepemilikan tanah, asal usul tanah apakah sudah terbagi atau belum. Bukan kewenangan lurah untuk menghambat administrasi masyarakat yang memang sudah lengkap berkas kepemilikan tanahnya.

“Lurah pun juga sudah menandatangani surat jual beli tanah FD berdasarkan surat pembagian tersebut, karena memang surat-surat ini sah di mata hukum. Mengapa ketika saya ingin membuat sertifikat tanah yang memang bagian saya malah dipersulit,” sorotnya.

Ia pun mengancam, jika Lurah Penanae tetap menghambat urusan administrasi tersebut dengan alasan yang tidak berdasar hukum, sebagai masyarakat maka ia akan laporkan ke pihak yang berwenang.

*Kahaba-01