Kabar Bima

Warga tidak Pakai Masker Akan Diberi Sanksi

240
×

Warga tidak Pakai Masker Akan Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota diwajibkan menggunakan masker, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika tidak, maka aparat kepolisian akan memberikan sanksi.

Warga tidak Pakai Masker Akan Diberi Sanksi - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tedjo Wijaksono SIK. Foto: Bin

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, pekan ini pihaknya akan terus menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap menggunakan masker. Imbauan itupun dilakukan melalui media sosial, spanduk dan secara langsung di tempat umum.

Warga tidak Pakai Masker Akan Diberi Sanksi - Kabar Harian Bima

“Pekan depan akan dimulai razia masker, jika masih ada yang tidak menggunakan masker setelah diimbau, maka polisi akan memberikan sanksi administrasi dan sanksi denda,” tegasnya, Selasa (1/9).

Ia menjelaskan, sanksi administrasi berupa menyayikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, Push Up serta saksi lain. Sedangkan sanksi denda berkaitan dengan nominal yang akan dibayarkan.

“Dengan adanya sanksi seperti itu, kami minta masyarakat tetap menggunakan masker,” ujarnya, Menurut Kapolres, meggunakan masker sangat aman untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena virus dimaksud mudah menular melalui hidung dan mulut.

Sesuai dengan instruksi Presiden sambungnya, Pemda juga harus segera membuat Perwali terkait sanksi bagi yang tidak menggunakan masker. Pihaknya pun akan tetap konsisten membantu Pemda untuk mengawasi serta menekan naiknya jumlah pasien Covid-19.

*Kahaba-05