Kabar Bima

UPTD Dikbudpora Belum Temukan Legalitas Kepemilikan Lahan SDN Inpres Tololara

204
×

UPTD Dikbudpora Belum Temukan Legalitas Kepemilikan Lahan SDN Inpres Tololara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti masalah lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Tololara  yang didugat warga, Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Madapangga Syaifudin langsung turun mengecek ke sekolah setempat.

UPTD Dikbudpora Belum Temukan Legalitas Kepemilikan Lahan SDN Inpres Tololara - Kabar Harian Bima
Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Madapangga Syaifudin. Foto: Yadien

Syaifudin mengatakan, pasca menerima surat dari warga yang menggugat, pihaknya turun dan hasil penelusuran belum menemukan bukti administrasi terkait legalitas kepemilikan tanah tersebut dari sekolah.

UPTD Dikbudpora Belum Temukan Legalitas Kepemilikan Lahan SDN Inpres Tololara - Kabar Harian Bima

“Sebagai pucuk pimpinan dunia pendidikan di Madapangga, saya respon laporan warga tersebut, dan langsung mencari bukti administrasi kepemilikan. Namun belum menemukan bukti yang dimaksud,” ujarnya.

Kata Syaifudin, setiap sekolah wajib menyimpan data inventarisir. Melalui data tersebut dapat diketahui historis sekolah, baik soal legalitas kepemilikan maupun yang lain.

“Bukan karena belum menemukan lantas diklaim bahwa sekolah tidak mempunyai legalitas kepemilikan atas lahan tersebut. Karena ada kemungkinan disimpan di tempat yang aman dan belum ditemukan,” katanya.

Disinggung bahwa pihak penggugat memiliki legalitas kepemilikan lokasi yang sah, dirinya enggan berkomentar banyak. Karena hingga saat ini belum pernah melihat secara langsung.

“Saya hanya mencari data inventaris di sekolah, soal warga memiliki legalitas kepemilikan lokasi pembangunan sekolah, itu urusan lain,” ungkapnya.

Ia membeberkan, di kecamatan setempat ada 12 SDN dan 13 SDN Inpres. Untuk sekolah label SDN semuanya sudah memiliki legalitas hukum yang jelas yakni memiliki sertifikat. Sedangkan sekolah label SDN Inpres baru 1 sekolah yang memiliki sertifikat yakni SDN Inpres Rade.

“Sedangkan 10 SDN Inpres lainnya baru mengantongi keterangan dari desa masing-masing,” bebernya.

Syaifudin menambahkan, pendirian sekolah setempat dilakukan sekitar tahun 70-an. Terkait gugatan warga, pihaknya akan konformasi ke pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan penuh dalam menyelesaikan masalah.

“Kita harap masalah ini tidak berlarut dan dapat diselesaikan secepat mungkin,” harapnya.

*Kahaba-10