Kabar Bima

Pemuda Madani Minta KPU Uji Forensik Ijazah Paket C IDP

248
×

Pemuda Madani Minta KPU Uji Forensik Ijazah Paket C IDP

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan ijazah palsu Bakal Calon Bupati Bima Indah Damayanti Putri (IDP) dilaporkan Pemuda Madani ke Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima, Sabtu (5/9).

Pemuda Madani Minta KPU Uji Forensik Ijazah Paket C IDP - Kabar Harian Bima
Pemuda Madani saat melaporkan dugaan ijazah palsu paket C IDP. Foto: Ist

Pelapor atas nama Dimas Illiyin Abdillah dan Mahmud menyampaikan laporan dimaksud dan diterima Komisioner KPU Kabupaten Bima dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.

Pemuda Madani Minta KPU Uji Forensik Ijazah Paket C IDP - Kabar Harian Bima

Menurut Dimas, laporan tersebut akan ia kawal mulai dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima, bahkan sampai ke KPU dan Bawaslu RI serta DKPP. Untuk menjaga jika laporan itu tidak ditindaklanjuti, pihaknya sudah mengirim tembusan dalam bentuk Hard Copy ke Bawaslu dan KPU Provinsi NTB.

“Di pusat juga kami sudah mengirim copy laporan ke Presidium Nasional Pemuda Madani untuk di bawa ke KPU dan Bawaslu RI serta DKPP,” ungkap Dimas.

Ia mengatakan, laporan dugaan pemalsuan ijazah Paket C IDP itu akan dituntaskan sampai semua terang benderang. Karena calon pejabat publik harus jelas riwayat pendidikannya dan harus clear semua riwayatnya.

“Makanya kami minta KPU untuk melakukan uji Forensik atas ijazah itu,” katanya.

Menrut dia, Pilkada ini bukan untuk ajang beli kucing dalam karung. Pilkada adalah momentum untuk melihat rekam jejak seorang figur. Untuk itu, masyarakat berhak tahu siapa figur yang tampil.

Pelapor lain, Mahmud menambahkan, laporan mereka bukan urusan politik, tetapi ini menyangkut transparansi dan kejujuran. Bahkan ia mengatakan jika laporan tersebut sebagai komitmen bersama termasuk para calon untuk jujur.

“Kami melaporkan ini tidak ada kepentingan politik siapapun dan tidak ada tendensi apapun. Ini merupakan langkah dan upaya kami untuk mewujudkan pilkada yang bersih, jujur dan adil,” tegasnya.

Mahmud juga menambahkan, mereka sudah mempelajari putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang pernah diajukan pada tahun 2015 lalu. Menurutnya putusan itu bukan memenangkan Indah sebagai tergugat, tetapi pengadilan memutuskan ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO.

“Kalau misalnya yang bersangkutan merasa urusan sudah selesai dengan PTUN tahun itu, maka anggapan itu salah. Putusan TUN itu NO, yang artinya putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” jelasnya.

*Kahaba-01