Kabar Bima

Dugaan Korupsi Anggaran Baju Dewan, Pimpinan DPRD Akan Diperiksa

306
×

Dugaan Korupsi Anggaran Baju Dewan, Pimpinan DPRD Akan Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima hingga saat ini masih terus memproses dugaan kasus korupsi pengadaan baju 25 Anggota DPRD Kota Bima. Selain hasil penyelidikan pertama bakal diekspos secara internal dalam waktu dekat, Pimpinan DPRD Kota Bima akan dipanggil untuk diperiksa. (Baca. Dugaan Korupsi Anggaran Baju, Jaksa Periksa 6 Anggota DPRD Kota Bima)

Dugaan Korupsi Anggaran Baju Dewan, Pimpinan DPRD Akan Diperiksa - Kabar Harian Bima
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Suroto saat diwawancara pekerja medua. Foto: Bin

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Suroto mengakui, dugaan kasus itu masih berjalan. Soal progres hasil pemeriksaan, dijawab Suroto pihaknya mau melakukan pemeriksaan lagi dalam waktu dekat untuk lebih mendalami. (Baca. Dugaan Korupsi Anggaran Baju, Inspektorat Periksa Dokumen dan Anggota Dewan)

Dugaan Korupsi Anggaran Baju Dewan, Pimpinan DPRD Akan Diperiksa - Kabar Harian Bima

“Nanti kita lihat kerugian uang negara, karena belum kita dalami semua dan data juga belum kita peroleh semua,” terangnya, Selasa (8/9).

Suroto juga mengakui ada penambahan jumlah anggota dewan yang telah diperiksa. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, akan ada juga penambahan jumlah wakil rakyat lagi yang akan dipanggil.

“Makanya untuk mengetahui bahwa pakaian itu semuanya didapat oleh anggota dewan atau tidak, kalau kita belum periksa lagi, kan tentu tidak bisa.  Pimpinan DPRD juga belum diperiksa, tapi tetap diagendakan untuk pemeriksaan,” katanya.

Ia menegaskan, jaksa belum sampai pada tahapan menyimpulkan apakah dari pengadaan baju ini ada upaya melawan hukum atau dugaan kerugian negara. Karena puldata yang dilakukan intel kejaksaan tujuan terakhirnya nanti adalah apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Intel Kejaksaan juga bekerja masih dalam laporan, belum dilakukan ekspos secara internal.

“Sampai disitu saja, nanti pada akhirnya apakah ada tidak peristiwa pidananya,” terang Suroto.

Ditanya soal target penanganan? Suroto mengakui untuk penyelidikan selama 30 hari kerja, dan penyelidikan pertama sudah lewat.

“Laporan hasil penyelidikan pertama dibuat terlebih dahulu, dilihat hasilnya seperti apa, kendala berikut hambatannya. Pun yang belum dilakukan apa saja,” pungkasnya.

*Kahaba-01