Kabar Bima

Penawaran Masjid Al Muwahiddin Dimasukan Ulang, Pokja Diminta Diganti

242
×

Penawaran Masjid Al Muwahiddin Dimasukan Ulang, Pokja Diminta Diganti

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Munculnya sejumlah sorotan terhadap kinerja Pokja panitia tender Masjid Agung Al Muwahiddin yang dinilai tidak profesional, mengharuskan proses pemasukan penawaran tender diulang. (Baca. Proses Tender Masjid Al Muwahiddin Dinilai Bermasalah, Dokumen Lelang Copy Paste)

Penawaran Masjid Al Muwahiddin Dimasukan Ulang, Pokja Diminta Diganti - Kabar Harian Bima
Abdul Haris, Perwakilan PT Inneco dan Kepala LBPJ Iskandar. Foto: Bin

Abdul Haris, Perwakilan PT Inneco selaku rekanan yang merasa dirugikan dengan cara kerja Pokja mengungkapkan, kebijakan ini sifatnya pemasukan penawaran ulang, bukan tender ulang. Pemasukan penawaran ulang yakni yang bisa memasukkannya hanyalah perusahaan yang sudah mendaftar. (Baca. Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dituding tidak Profesional, Bekerja Sesuai Pesanan)

Penawaran Masjid Al Muwahiddin Dimasukan Ulang, Pokja Diminta Diganti - Kabar Harian Bima

“Perusahaan yang tidak mendaftar tidak diperbolehkan, kecuali tender ulang harus membuka ruang seluas-luasnya,” jelasnya, kemarin.

Dengan diadakannya pemasukan penawaran ulang ini kata Haris, telah membuktikan bahwa kerja Pokja tersebut memang tidak profesional. Padahal seharusnya mereka harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang sudah diambil. (Baca. KD Perusahaan Bukan Rahasia, Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dituding tidak Paham Aturan)

Cara kerja Pokja tersebut telah membuktikan dan memperlihatkan adanya kepentingan-kepentingan pada segelintir orang. Sikap panitia juga ini telah merugikannya sebagai peserta, karena telah melakukan tindakan-tindakan sepihak.

“Pokja ini telah menggugurkan kita secara sepihak dan ingin memenangkan perusahaan lain secara sepihak. Berarti kerja panitia ini tidak benar. Evaluasi terhadap perusahaan yang gugur dan calon pemenang juga tidak dilakukan secara maksimal,” sorotnya.

Karena, nyata-nyata perusahaan mereka tidak memiliki kelemahan apapun dan kesalahan apapun, namun dicari-cari kesalahan dan kelemahannya. Hal-hal yang tidak prinsipil kemudian digugurkan.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan informasi lebih awal bahwa calon pemenang tersebut memiliki sejumlah kelemahan-kelemahan, seperti tidak adanya dukungan peralatan pekerjaan. Pemberitahuan itu pun sesuai dengan isi surat sanggahan yang sudah disampaikan.

Terhadap persoalan ini menurut Haris, negara juga dirugikan, karena dengan waktu yang tersisa ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh panitia, dan tidak terjadi pemassukan penawaran ulang. Tapi karena adanya dugaan titipan, kemudian mengabaikan  ketentuan, dan tanggung jawab sebagai seorang panitia.

Haris pun meminta kepada pemerintah agar Pokja ini harus diblacklist, karena tidak mampu bekerja dengan baik dan ini tidak berkompeten untuk menjadi panitia. Maka, harus dibentuk panitia baru.

“Kami sebagai perusahaan yang merasa dirugikan juga akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, materi laporannya karena kami merasa dirugikan dengan keputusan ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Gapensi Kota Bima H Armansyah mengatakan, seharusnya Pokja atau panitia tender ini lebih memperhatikan visi dan misi Walikota Bima. Karena pembangunan masjid ini harus dikerjakan pada tahun anggaran 2020. Sementara pembangunan masjid dimaksud sudah terjadi kegagalan beberapa kali.

“Jangan sampai kegagalan kali ini lagi menghancurkan nama Walikota dan Wakil Walikota,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada Pokja untuk tidak coba-coba membuat skenario, sehingga seolah-olah tender ini gagal untuk kedua kalinya, kemudian terjadi penunjukan langsung. Karena panitia mengambil keputusan sudah melewati tahapan-tahapan seperti kajian dan evaluasi.

Sementara itu, Kepala LBPJ Setda Kota Bima Iskandar mengakui jika telah dibuka pemasukan penawaran ulang untuk pekerjaan Masjid Agung Al Muwahiddin. Alasannya, karena peserta penyedia yang memasukan penawaran sebanyak 3 perusahaan dinyatakan gugur.

“Yang memasukan kembali penawaran ulang hanya perusahaan yang sebelumnya mengapload dokumen penawaran, tidak boleh untuk perusahaan lain,” ungkapnya, Rabu (9/9).

Kenapa tidak dilakukan tender ulang? Iskandar menjelaskan, jika dilakukan tender ulang maka dikuatirkan pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan, karena mengingat sisa waktu pelaksanaan pekerjaan tidak mencukupi.

Soal pergantian Pokja, menurut Iskandar Pokja ini tidak akan diganti. Karena jika diganti, prosesnya tentu akan berbeda. Seperti dilakukan pelelangan ulang.

“Mengenai rencana melapor ke penegak hukum, itu merupakan hak yang bersangkutan, kami tidak bisa melarang. Tapi pada intinya Pokja tetap akan berusaha bekerja seprofesional mungkin,” tambahnya.

*Kahaba-01