Kabar Bima

Pengurus IPSI Versi Khalid Cacat dan tidak Sah

266
×

Pengurus IPSI Versi Khalid Cacat dan tidak Sah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepengurusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bima yang dipimpin Khalid dinilai tidak sah. Sebab proses Musyawarah Kota (Muskot) yang memilih Khalid secara aklamasi cacat hukum dan cacat administrasi.

Pengurus IPSI Versi Khalid Cacat dan tidak Sah - Kabar Harian Bima
Sejumlah Perguruan Pencak Silat yang tergabung dalam IPSI. Foto: Bin

Sebelum Muskot IPSI versi Khalid digelar, lebih dulu terlaksana Muskot yang menunjuk secara aklamasi H Muhammad Amir sebagai Ketua IPSI. Prosesnya pun dilakukan dengan benar dan merujuk AD/ART.

Pengurus IPSI Versi Khalid Cacat dan tidak Sah - Kabar Harian Bima

Yanto Susanto, Ketua Panitia Muskot IPSI Kota Bima menjelaskan, dirinya diberi mandat oleh jajaran IPSI termasuk oleh Ketua Domisioner IPSI Kota Bima H Jubair untuk menyelenggarakan Muskot. Prosesnya pun  dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari 12 perguruan yang terdaftar, Muskot dihadiri oleh 8 perguruan dan H Muhammad Amir terpilih secara aklamasi.

“Muskot kita gelar tanggal 10 Juli 2020, 8 perguruan yang hadir itu terdaftar dan resmi, bukan perguruan abal-abal,” tegasnya, Jumat malam (11/9).

Beberapa hari setelah terlaksananya Muskot tersebut sambung Yanto, tanggal 18 Juli keluar surat dibatalkannya mandat sebagai panitia. Dasar mandat itu pun tidak jelas, karena kepanitiaan Muskot ini telah menjalankan tugas dengan baik, lalu muncul mandat tersebut demi memuluskan kepentingan-kepentingan lain.

“Kepengurusan H Amir ini bahkan sudah keluar rekomendasi dari KONI, tertanggal 27 Juli 2020,” ungkapnya.

Di sisi lain kata Yanto, Muskot yang diadakan oleh H Jubaer selaku Ketua Demisioner IPSI Kota Bima dan memilih Khalid secara aklamasi, tidak sah, cacat hukum dan administrasi. Pasalnya, ada sejumlah proses yang tidak sesuai AD/ART IPSI.

Ia pun menguraikan proses Muskot yang cacat tersebut, seperti Muskot diadakan tanpa panitia pelaksana. H Jubair mengundang sendiri perguruan dan hanya dihadiri oleh 3 perguruan. Perguruan tersebut pun belum mendaftar secara resmi.

“Jika dilihat dari perguruan yang hadiri yakni hanya 3, maka tidak memenuhi quorum. Pun proses Muskot tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Ketua Demisioner IPSI Kota Bima,” katanya.

Yanto mengakui, pihaknya sepakat dengan 8 perguruan, jika kepemimpinan Khalid ini dipaksakan, maka mereka akan mengundurkan diri dari IPSI Kota Bima. Maka alangkah ruginya Kota Bima, karena atlet-atlet yang berprestasi dan mengharumkan nama Kota Bima berada pada 8 perguruan tersebut.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) IPSI versi Khalid oleh Pengurus Daerah (Pengda) IPSI NTB, 8 perguruan resmi yang terdaftar di IPSI Kota Bima serta panitia pelaksana Muskot IPSI yang terselenggara 10 Juli 2020, memastikan tidak akan tinggal diam. Sesegara mungkin juga akan membawa persoalan dualisme kepengurusan di Pengurus Besar (PB) IPSI.

“Kami akan melapor langsung di PB IPSI,” terangnya.

Yanto menambahkan, Ketua Pengda IPSI NTB telah semena-mena dan berat sebelah dalam mengeluarkan SK kepengurusan IPSI Kota Bima. Mestinya sebagai jajaran pengurus yang berkewenangan menerbitkan SK di cabang, harus meneliti dan menelusuri terbentuknya kepengurusan baru, apakah sudah melewati mekanisme organisasi dan sesuai dengan AD/ART IPSI.

*Kahaba-01