Kabar Bima

Sengketa Lahan di Penanae, Camat Raba: Arif Kuat Pada Bukti Pembagian Warisan

378
×

Sengketa Lahan di Penanae, Camat Raba: Arif Kuat Pada Bukti Pembagian Warisan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Camat Raba Sirajudin Arif saat ditanya soal masalah sengketa lahan di Kelurahan Penanae antara Arif dengan ARB mengakui, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dan memberikan sejumlah saran yang harus dilakukan oleh Lurah Penanae. (Baca. Lurah Penanae Diduga Hambat Penerbitan Sertifikat Lahan Warga)

Sengketa Lahan di Penanae, Camat Raba: Arif Kuat Pada Bukti Pembagian Warisan - Kabar Harian Bima
Camat Raba Sirajudin Arif. Foto: Ist

“Beberapa waktu lalu bersama keluar besarnya Arif dan ARB di Penanae sudah kita panggil untuk mediasi, kemudian diberikan waktu untuk diselesaikan secara internal,” terangnya, beberapa hari lalu. (Baca. Sengketa Lahan di Penanae, Arif: Kami Hanya Urus Warisan dari Orang Tua)

Sengketa Lahan di Penanae, Camat Raba: Arif Kuat Pada Bukti Pembagian Warisan - Kabar Harian Bima

Kata dia, apa yang diinginkan dari permasalahan lahan tersebut, pihaknya sudah memberikan tawaran kepada kedua belah pihak agar membicarakannya baik – baik. Kalau masih terus bertahan dengan cara seperti ini, tidak akan pernah selesai masalahnya.

Sebab, Arif juga memiliki kewenangan dengan sejumlah referensi kepemilikan lahan tersebut, apalagi ada sejumlah saksi. Karena bicara referensi pembagian warisan, Arif memiliki kuat secara bukti dan saksi.

“Jadi memang jika melihat referensi, Arif kuat pada bukti pembagian warisan,” ungkapnya.

Hanya saja sambung camat, muncul keraguan Lurah Penanae untuk menandatangani balik nama sertifikat, karena dihadang oleh keluarga besar ARB, dan beralasan sedang memperjuangkan ke ranah hukum.

Akhirnya, sebagai kepala wilayah kecamatan dirinya mencoba panggil lurah melalui stafnya. Kemudian memberi saran agar mengambil langkah-langkah. Pertama yakni buatkan berita acara atau pernyataan secara internal saksi yang ikut membubuhkan tanda tangan pembagian warisan untuk Arif.

“Jadi saksi yang mengetahui betul bahwa warisan itu untuk Arif dibuatkan surat pernyataan,” kata camat.

Dirinya juga memberi penjelasan kepada Lurah Penanae, jika di kemudian hari bermasalah dengan obyek tanah ini, maka lurah dan camat yang memiliki berkapasitas sebagai kepala wilayah, hanya sebagai penyerta. Karena kuncinya nanti terdapat pada saksi yang membubuhkan tanda tangan tersebut.

“Sudah kita sarankan begitu, tapi memang Lurah Penanae juga tidak berani berspikulasi untuk menempuh cara dan saran yang kita berikan,” pungkasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan  ditempuh dengan cara-cara kekeluargaan. Apalagi antara Arif dan ARB merupakan keluarga.

*Kahaba-01