Kabar Bima

Hari Kedua Operasi Masker, 24 Orang Disidang di Tempat

297
×

Hari Kedua Operasi Masker, 24 Orang Disidang di Tempat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah memberikan denda terhadap 42 orang saat operasi masker dan penegakan hukum protokol kesehatan Senin kemarin, kini petugas gabungan dari TNI-Polri serta Pol PP mendapati 24 orang yang tidak menggunakan masker.

Hari Kedua Operasi Masker, 24 Orang Disidang di Tempat - Kabar Harian Bima
Warga yang tidak pakai masker saat disidang. Foto: Deno

Operasi yang dipantau langsung Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono bersama Wakapolres Kompol Syafruddin dan Kasat Lantas IPTU Risqi Ardian itu dilaksanakan di depan Toko Lancar Jaya, Selasa (15/9) sekitar pukul 07.00 Wita.

Hari Kedua Operasi Masker, 24 Orang Disidang di Tempat - Kabar Harian Bima

“Selain pelajar dan masyarakat umum, tadi masih ditemukan ASN yang tidak menggunakan masker dan diberi putusan denda oleh hakim,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono

Jika dibandingkan saat operasi hari pertama sambungnya, ada 42 orang yang didenda. Kemudian pada hari kedua, ada penurunan jumlah warga yang tidak menggunakan masker.

“Tapi masih saja ada ASN yang harusnya memberikan contoh baik pada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” sesalnya.

Sesuai dengan Perda Provinsi NTB Nomor 07 Tahun 2020 kata Kapolres, warga biasa yang ikut sidang karena tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu. Kemudian Rp 200 ribu bagi ASN. Ke depannya ASN diminta lebih peka terhadap Perda tersebut dan ikut membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain melaksanakan operasi masker,  Sat Lantas juga menilang kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan serta tidak menggunakan helm,” tambahnya.

*Kahaba-05