Kabar Bima

Pokja dan Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dilapor Polisi

333
×

Pokja dan Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena melihat kecurangan saat tender proyek Masjid Agung Al Muwahiddin, salah seorang rekanan melaporkan Pokja dan panitia tender proyek tersebut ke polisi. Aparat penegak hukum juga diminta agar serius memproses laporan tersebut. (Baca. Proses Tender Masjid Al Muwahiddin Dinilai Bermasalah, Dokumen Lelang Copy Paste)

Pokja dan Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima
Haris saat melaporkan Pokja dan panitia tender pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin ke polisi. Foto: Ist

“Iya sudah dilaporkan, kita melapor pekan kemarin,” ujar Abdul Haris, mewakili PT Inneco, Selasa (15/9).

Pokja dan Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima

Menurut Haris, Pokja dan panitia mengadakan tender ini hanya sebagai formalitas untuk melegalkan konspirasi pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin. Bahkan, rupanya pada tahapan pemasukan penawaran ulang, hanya untuk memperbaiki kesalahan dokumen penawaran yang dimasukan dengan melanggar aturan tender.  (Baca. Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dituding tidak Profesional, Bekerja Sesuai Pesanan)

“Jadi kuat dugaan konspirasi antara Pokja dan babe-babe di atas serta pihak ketiga untuk tetap mengarahkan kemenangan PT CITRA ANDIKA ini,” ungkapnya. (Baca. Penawaran Masjid Al Muwahiddin Dimasukan Ulang, Pokja Diminta Diganti)

Ia juga menegaskan, isi laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian tersebut sesuai dengan sanggahan yang telah disampaikan. Karena, selama proses tender, terdapat banyak kejanggalan dan melanggar ketentuan. (Baca. KD Perusahaan Bukan Rahasia, Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dituding tidak Paham Aturan)

“Perlu juga kami tegaskan, aturan mengenai pelelangan itu hanya berlaku untuk rekanan, tidak untuk Pokja dan panitia tender,” tegasnya.

Haris berharap agar pihak kepolisian untuk serius memproses laporan dimaksud. Karena tidak hanya sejumlah rekanan yang dirugikan, negara juga dirugikan dengan kinerja pokja dan panitia yang tidak profesional.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga mengakui telah menerima laporan dari kontraktor tersebut.

“Iya sudah kita terima. Kita akan pelajari dulu,” katanya singkat.

*Kahaba-01