Kabar Bima

Sambangi Kelurahan Binaan, Bakesbangpol Sosialisasi Perwali Penanganan Covid-19

259
×

Sambangi Kelurahan Binaan, Bakesbangpol Sosialisasi Perwali Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bakesbangpol Kota Bima melaksanakan sosialisasi Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bima, di Aula Kantor Kelurahan Sarae, Selasa (15/9).

Sambangi Kelurahan Binaan, Bakesbangpol Sosialisasi Perwali Penanganan Covid-19 - Kabar Harian Bima
Jajaran Bakesbangpol Kota Bima saat sosialisasi Perwali Nomor 49 Tahun 2020 di Kantor Kelurahan Sarae. Foto: Ist

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan RT, RW, LPM, tokoh masyarakat, pemuda dan unsur lembaga lain.

Sambangi Kelurahan Binaan, Bakesbangpol Sosialisasi Perwali Penanganan Covid-19 - Kabar Harian Bima

Kabid Pengkajian Masalah Strategis dan Penanganan Konflik (PMS-PK) H Abdul Haris menyampaikan, Covid-19 merupakan penyakit menular dan sangat berbahaya. Maka pemerintah daerah berhak melakukan penindakan untuk penanggulangan, sebagaimana diatur ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Berdasarkan pertimbangan itu, maka untuk mencegah pandemi ini, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Walikota tentang pedoman umum penanganan Corona Virus Disease 2019 berbasis kelurahan sehat,” paparnya.

Haris menuturkan, dengan adanya Perwali tersebut maka tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bima yang terdiri dari gugus tugas daerah dan gugus tugas Kelurahan, memiliki tugas mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergitas antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi masyarakat dan media.

“Untuk membentuk tatanan kelurahan sehat, maka perlu dilakukan perubahan budaya hidup masyarakat untuk lebih produktif. Seperti menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menjalankan protokoler kesehatan secara ketat,” katanya.

Ia menjelaskan, lahirnya Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman umum penanganan Covid-19 secara terintegrasi dan efektif. Kemudian meningkatkan koordinasi harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Covid-19 berbasis Kelurahan sehat.

Adapun ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi pelaksanaannya sumberdaya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Kemudian peran serta masyarakat, pendanaan dan sanksi bagi yang melanggar.

Sementara itu Lurah Sarae Budiman menambahkan, dengan adanya aturan tersebut ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Mari gunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak dan hindari keramaian. Kita harus patuh dan taat untuk keselamatan bersama. Sehingga keluarga dan lingkungan aman dari pandemi Covid-19,” tambahnya.

*Kahaba-04