Kabar Bima

KAHMI Kota Bima Desak Polisi Hukum Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Seberat-Beratnya

201
×

KAHMI Kota Bima Desak Polisi Hukum Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Seberat-Beratnya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Bima menyampaikan pernyataan keras terkait peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber, 13 September 2020 lalu.

KAHMI Kota Bima Desak Polisi Hukum Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Seberat-Beratnya - Kabar Harian Bima
Pj. Ketua Umum KAHMI Kota Bima Muh Natsir. Foto: Ist

Pj. Ketua Umum KAHMI Kota Bima Muh Natsir bersama Sekretaris Ibnu Hajar mengatakan, UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk melaksanakan keyakinan dan menyebarkan ajaran agamanya, serta menjamin hak hidup setiap warga negara.

KAHMI Kota Bima Desak Polisi Hukum Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Seberat-Beratnya - Kabar Harian Bima

“Setiap tindakan yang dilakukan oleh siapapun, dengan alasan apapun yang bertindak merenggut kemerdekaan hak beragama dan hak hidup, merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan yang perlu dihukum dengan seberat-beratnya,” tegasnya, Kamis (17/9).

Kata Natsir, menyikapi kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada hari Minggu 13 September 2020 lalu, yang dilakukan oleh oknum saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin Kecamatan Tanjung, Karang Barat Lampung, serta kejadian lainnya yang menimpa para tokoh agama atau ulama, maka MD Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Bima menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.

Pertama, mengutuk dengan keras tindakan oknum yang melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Kemudian mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dengan tuntas dan objektif kejadian tersebut.

“Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya,” desak Natsir.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen kaum muslimin untuk bersatu dan selalu waspada terhadap berbagai ancaman. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan kaum muslimin untuk waspada terhadap upaya provokasi dan adu domba oleh pihak lain untuk menghancurkan tatanan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

*Kahaba-01