Kabar Bima

Diduga Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Bolo Diproses Panwascam

261
×

Diduga Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Bolo Diproses Panwascam

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga terlibat saat sosialisasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri dan H Dahlan M Nor di Kecamatan Bolo, tanggal 14 September 2020 lalu, 3 orang ASN di Kecamatan Bolo diproses Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) setempat.

Diduga Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Bolo Diproses Panwascam - Kabar Harian Bima
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Panwascam Bolo A Rizal. Foto: Ist

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Panwascam Bolo A Rizal mengatakan, 3 ASN tersebut berinisial M bekerja di Kantor Kecamatan Bolo, F pegawai di SMPN 3 Bolo dan I staf di Dikbudpora Kabupaten Bima.

Diduga Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Bolo Diproses Panwascam - Kabar Harian Bima

“Terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut, kami telah memeriksa 2 orang saksi,” ungkapnya, Rabu (16/9)

Usai pemeriksaan saksi kata dia, pihaknya akan memanggil terduga untuk dimintai keterangan.

“Kami segera memangggil terduga untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya pada saat soaialisasi Bapaslon yang dimaksud,” katanya.

Menurut Rizal, ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 Huruf C yang menyatakan bahwa PNS harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan sebagaimana yang di jelaskan dalam surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tertanggal 10 November 2017.

Terkait netralitas ASN tambahnya, diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, Mendagri BKN, dan Bawaslu RI. Pada poinnya menegaskan bahwa ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

“Jika ASN tersebut terbukti secara sah melanggar ketentuan sebagaimana yang kami sebut di atas, maka akan kami tindaklanjuti dengan merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkasnya.

Rizal menambahkan, terkait dugaan keterlibatan pegawai Puskesmas Bolo yang viral di FB, saat ini sedang dilakukan penelusuran. Sebelumnya warga melaporkan kasus keterlibatan pegawai Puskesmas tersebut ke Bawaslu Kabupaten, kemudian dilimpahkan ke Panwascam Boko.

“Saat ini kita fokus proses 3 ASN itu, setelah itu baru tangani staf Puskesmas Bolo,” tambahnya.

*Kahaba-10