Kabar Bima

Gudang Penyimpanan Semen di Ule Diprotes Warga

469
×

Gudang Penyimpanan Semen di Ule Diprotes Warga

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Merasa tergganggu dengan aktivitas bongkar muat semen di Kelurahan Ule, sejumlah warga setempat mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kamis (17/9) dan melaporkan perihal tersebut.

Gudang Penyimpanan Semen di Ule Diprotes Warga - Kabar Harian Bima
Warga Kelurahan Ule bersama lurah setemoat foto bersama usai mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Bima. Foto: Eric

Ketua LPM Kelurahan Ule Dahlan menyampaikan, kedatangannya bersama warga beserta lurah setempat ingin menyampaikan aktivitas di gudang yang bongkar muat semen. Karena bongkar muat tersebut, debu bertebaran dan mengganggu pandangan pengguna jalan, sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan.

Gudang Penyimpanan Semen di Ule Diprotes Warga - Kabar Harian Bima

“Debu semen itu juga bikin kotor pemukiman warga. Bahkan bisa menganggu kesehatan warga,” ungkapnya.

Untuk itu, mereka datang di dinas terkait untuk meminta agar dicarikan solusi. Supaya aktivitas bongkar muat tersebut dipindah ke lokasi lain.

Lurah Ule Nursin mengungkapkan, kehadirannya juga di dinas tersebut semata-mata ingin memediasi warga, pemerintah serta pemilik gudang usaha. Agar bisa segera dicarikan solusinya.

“Hasil pertemuan tersebut, ternyata izin gudang bukan untuk  bongkar muat. Tapi ruko atau sumber bangunan lain. Yang pasti bukan untuk gudang penyimpanan semen,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Ririn Kurniawati menjelaskan, setelah menerima keluhan masyarakat tersebut, pihaknya menggelar rapat bersama dengan perwakilan masyarakat dan pemilik usaha. Dijelaskannya berdasarkan aturan tata ruang, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk gudang, hanya untuk rumah toko dan sejenisnya.

“Dalam rencana tata ruang wilayah, Kelurahan Ule bukan untuk gudang, tapi hanya untuk bangunan ruko dan sejenisnya. Sedangkan untuk wilayah gudang, sekitar Lingkungan Sarata dan Rusunawa Kelurahan Paruga,” jelasnya.

Dari hasil mediasi tersebut sambungnya, maka disepakati aktivitas bongkar muat semen dihentikan untuk sementara. Karena harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemilik usaha diberikan waktu selama sebulan untuk memindahkan material semen tersebut ke gudang baru,” imbuhnya.

Perwakilan PT Dirja Sumber Mas Darmawansyah mengaku sedikit kecewa atas hasil kesepakatan tersebut. Karena berdasarkan data, yaitu berupa IMB bangunan campuran di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.

“Yang kami tahu dari sisi administrasi saja sudah salah, karena alamat yang tertera di IMB Kelurahan Kolo, padahal seharusnya Kelurahan Ule. Kemudian jenis IMB berupa bangunan campuran. Sepengetahuan kami bisa untuk bongkar muat material semen,” katanya.

Akibat aktivitas dihentikan sementara, pihaknya tentu dirugikan karena barang tidak laku terjual dan harus fokus memindahkan material pada gudang baru. Meskipun begitu, Darmawan tetap mengikuti arahan pemerintah daerah.

*Kahaba-04