Kabar Bima

Sabu-Sabu, 2 Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka

278
×

Sabu-Sabu, 2 Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Usai mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di Kelurahan Tanjung, polisi menetapkan MA (42) warga Kelurahan Tanjung dan AG (30) pemuda Kelurahan Melayu sebagai tersangka.

Sabu-Sabu, 2 Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Keduanya ditetapkan tersangka setelah Sat Narkoba, Anggota Provost, anggota Sat Intelkam dan Bagian Hukum Polres melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Jumat kemarin (18/9).

Sabu-Sabu, 2 Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, hasil gejar perkara keduanya telah disangakakan dengan Pasal 112 Jo 127 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka akan diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan hari sudah dikeluarkan surat penahanan,” ujarnya, Sabtu (19/9).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2,79 gram berat bruto. Setelah ditimbang bersih sabu-sabu tersebut berat netto nya 0,66 gram.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Kami sedang melengkapi berkas perkara ini, dalam waktu dekat akan dikirim ke Jaksa untuk diteliti” ungkapnya

*Kahaba-05