Kabar Bima

Aroma KKN Tender Masjid Al Muwahiddin, Pokja dan Panitia Dilapor ke Polda dan Kejati NTB

301
×

Aroma KKN Tender Masjid Al Muwahiddin, Pokja dan Panitia Dilapor ke Polda dan Kejati NTB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak hanya menyampaikan laporan ke Polres Bima Kota, perusahaan yang merasa dirugikan pada proses tender Masjid Agung Al Muwahiddin juga menyampaikan laporan Pokja dan panitia tender proyek masjid tersebut ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. (Baca. Pokja dan Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dilapor Polisi)

Aroma KKN Tender Masjid Al Muwahiddin, Pokja dan Panitia Dilapor ke Polda dan Kejati NTB - Kabar Harian Bima
Haris saat menyampaikan laporan ke Polda NTB. Foto: Ist

“Iya tadi siang kami sudah melaporkan Pokja dan panitia tender Masjid Agung Al Muwahiddin ke Polda NTB dan Kejati NTB,” ungkap Abdul Haris, yang juga mewakili PT Asakota Bima Mantika, selaku salah satu perusahaan yang merasa dirugikan dari proses tender tersebut, Selasa (22/9).  (Baca. Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dituding tidak Profesional, Bekerja Sesuai Pesanan)

Aroma KKN Tender Masjid Al Muwahiddin, Pokja dan Panitia Dilapor ke Polda dan Kejati NTB - Kabar Harian Bima

Diakui Haris, materi laporan tadi lebih teknis, dan berbeda dari materi laporan yang disampaikan ke Polres Bima Kota. Isi laporannya yakni, terkait perusahaan yang digugurkan, karena perusahaannya dikatakan tidak memberikan keterangan yang jelas berkaitan dengan keselamatan kerja. (Baca. Penawaran Masjid Al Muwahiddin Dimasukan Ulang, Pokja Diminta Diganti)

“Sementara di sisi lain, di dalam dokumen yang dibuat panitia, tidak disyaratkan uraian sesuai yang diinginkan panitia, makanya sifatnya sangat subyektif,” terang Haris.(Baca. Proses Tender Masjid Al Muwahiddin Dinilai Bermasalah, Dokumen Lelang Copy Paste)

Kemudian sambungnya, di dalam dokumen yang berkaitan dengan keselamatan kerja, ketika tidak diisi atau tidak dimasukan, baru perusahaan digugurkan. Sementara, perusahaannya mengisi tabel yang berkaitan dengan hal tersebut. (Baca. KD Perusahaan Bukan Rahasia, Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dituding tidak Paham Aturan)

Maka kata Haris, karena melihat panitia tender ini terkesan KKN, kemudian berkonspirasi jahat dengan menggugurkan perusahaan lain, jadi dipandang perlu untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.

“Kita tidak mau tinggal diam, konspirasi jahat ini memang harus kami laporkan ke Polda dan Kejati NTB,” tegasnya.

Tidak hanya itu tambah haris, pihaknya akan melayangkan laporan ke Mabes Polri, agar menjadi pelajaran untuk pokja dan panitia tender supaya tidak menjadikan tender sebagai formalitas kepentingan.

Pun selama ini, praktik semacam ini terkesan dibiarkan, seakan-akan aturan dan pedoman dalam tender hanya melegalkan perbuatan melawan hukum.

“Perlu diingat, selama ini yang mengerjakan proyek hanya segelintir orang itu-itu saja, karena nyaman masuk dalam lingkaran dan kolega kekuasaan. Sementara kontraktor lain, hanya menjadi penonton. Kami akan all out dalam urusan ini,” tegasnya lagi.

*Kahaba-01