Kabar Bima

Rekomendasi Inspektorat, Rekam Jejak H Tafsir tidak Cacat Hukum

288
×

Rekomendasi Inspektorat, Rekam Jejak H Tafsir tidak Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti tuntutan aksi LMND Kota Bima, Panitia Seleksi (Pansel) Tes JPT menggelar rapat di ruangan Sekda Kota Bima, Jumat siang (25/8/9). Kemudian menyampaikan klarifikasi terhadap sorotan mahasiswa yang meminta agar dievaluasi salah satu kandidat pada jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima yakni H Tafsir. (Baca. Skandal Korupsi Calon Kadis Tenaga Kerja, LMND ‘Gugat’ Walikota)

Rekomendasi Inspektorat, Rekam Jejak H Tafsir tidak Cacat Hukum - Kabar Harian Bima
Pansel Tes JPT saat di ruangan Sekda Kota Bima. Foto: Bin

Ketua Pansel Tes JPT untuk Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pertanian H Mukhtar Landa menjelaskan, peserta JPT yang lolos 3 besar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bima sudah mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, bahwa rekam jejak mereka tidak cacat hukum. Artinya masalah yang disorot mahasiswa seperti pada kandidat H Tafsir, sudah selesai dan tidak ada masalah.

Rekomendasi Inspektorat, Rekam Jejak H Tafsir tidak Cacat Hukum - Kabar Harian Bima

“Saat proses rekam jejak, kita berkoordinasi dengan Inspektur. Inspektorat Kota Bima juga telah mengeluarkan rekomendasi bahwa 3 orang itu, termasuk H Tafsir, tidak ada cacat hukum dan administrasi,” terangnya.

Disinggung soal proses di kepolisian, dan adanya pengembalian kerugian negara pada temuan BPK di Bappeda dan menyeret H Tafsir? pria yang juga Sekda Kota Bima itu mengaku, soal proses di Polres Bima Kota belum ada keputusan yang menyebutkan jika H Tafsir bersalah. Karena prosesnya baru disangkakan.

“Di polisi itu prosesnya masih berjalan, jadi masih praduga tak bersalah. Jadi semasih belum ada keputusan inkrah terhadap masalah itu, tidak mempengaruhi kerja Pansel,” katanya.

Mukhtar menjelaskan, mengenai temuan di Bappeda tersebut kebetulan Kamis kemarin digelar Vicon dengan BPK. Hasilnya, dari 4 orang yang diduga terkait kasus itu, 2 orang itu sudah mengembalikan dan menyelesaikannya, termasuk H tafsir dan mantan Kepala Bappeda. Sementara masih ada 2 orang yang belum menyelesaikan pengembalian.

“Jadi kalau ada kerugian negara di birokrasi itu diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan. 4 orang di Bappeda itu tersisa 2 orang yang belum melunasi. Artinya ada niat baik untuk mengembalikan,” paparnya.

Menurut Mukhtar, keinginan massa aksi kemarin agar bisa mengevaluasi calon kepala dinas tersebut, sulit untuk dilakukan. Karena Pansel sudah menyerahkan 3 nama ken Walikota Bima 3 nama. Sebelumnya juga telah memberikan pertimbangan, selanjutnya menjadi hak prerogatif Walikota,

Ia menegaskan, nomor urut hasil kerja Pansel tersebut itu bukan otomatis menjadi kepala dinas. Karena 3 orang calon pada Dinas Tenaga Kerja memiliki peluang. Sementara perangkingan calon hanya berdasarkan kemampuan sesuai penilaian Pansel. Karena bisa saja Walikota Bima memilih nomor 2 dan nomor 3 untuk menjadi kepala dinas, bukan nomor 1.

“Contohny saja waktu JPT Sekwan, bukan nomor 1 yang dipilih Walikota Bima, tapi nomor 2. Jadi semua memiliki peluang,” ungkapnya.

*Kahaba-01