Kabar Bima

Narkoba, Pria dan Wanita Ini Diancam Belasan Tahun Penjara

218
×

Narkoba, Pria dan Wanita Ini Diancam Belasan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ditangkap karena memiliki serta menguasai narkoba jenis Sabu-sabu di Kelurahan Dara, MR (34) residivis kasus yang sama warga Kelurahan Tanjung dan DIS (27) perempuan warga Kelurahan Dara ditetapkan tersangka, Sabtu (26/9) sekitar pukul 10.00 Wita.

Narkoba, Pria dan Wanita Ini Diancam Belasan Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Sat Narkoba saat gelar perkara kasus narkoba bersama Sat Intelkam dan Provost. Foto: Ist

Sebelumnya, DIS diamankan bersama DA (18) remaja Kelurahan Tanjung dengan barang bukti berat bruto 0,60 gram dan berat netto 0,07 gram. Hanya saja dalam kasus itu, DA dipulangkan karena tidak cukup alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Sedangkan MR ditangkap di tempat yang berbeda di belakang Puskesmas Paruga saat hendak transaksi narkoba.

Narkoba, Pria dan Wanita Ini Diancam Belasan Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, dari hasil gelar perkara bersama Sat Intelkam, anggota Provost dan Bagian Hukum Polres Bima Kota, dari 3 orang yang diamankan tersebut penyidik menetapkan 2 orang tersangka dengan sangkaan, MR pada Pasal 112 Jo 114 Jo 127 Ayat 1 Huruf a untuk dan pasal 112 ayat 1 untuk tersangka DIS.

“Karena diduga melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, MR diancam 15 tahun penjara, sedangkan DIS diancam 12 tahun penjara,” sebutnya.

Untuk proses lebih lanjut kata Kasat, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut agar bis segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. Sedangkan kedua tersangka sudah dikeluarkan surat penahanan dan akan di tahan di Rutan Polres Bima Kota.

*Kahaba-05