Kabar Bima

Dikriminalisasi, Alwi Yasin Ungkap Kronologis Kasus Pembayaran Gaji Sita Erni

348
×

Dikriminalisasi, Alwi Yasin Ungkap Kronologis Kasus Pembayaran Gaji Sita Erni

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- H Alwi Yasin yang telah ditetapkan tersangka kasus pembayaran gaji Sita Erni kini angkat bicara. Pria yang kini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima tersebut pun mengungkapkan sejumlah fakta hukum terkait kasus tersebut.

Dikriminalisasi, Alwi Yasin Ungkap Kronologis Kasus Pembayaran Gaji Sita Erni - Kabar Harian Bima
Kepala DLH Kota Bima H Alwi Yasin. Foto: Bin

Alwi pun menguraikan peristiwanya dimulai pada tanggal 21 Agustus 2013, Sita Erni mengajukan surat izin mengantar anak. Tanggal 22 Agustus 2013 kemudian Sita Erni ditahan penyidik Dit. Reskrimum Polda DIY sebagai terduga pelaku pidana umum.

Dikriminalisasi, Alwi Yasin Ungkap Kronologis Kasus Pembayaran Gaji Sita Erni - Kabar Harian Bima

“Sejak ditahan Sita Erni tidak masuk kantor tanpa keterangan yang sah,” ungkapnya, Senin (28/9).

Kemudian pada Tanggal 27 Agustus 2013 Panggilan I (Sesuai Agenda Surat Keluar) tidak ditanggapi, tanggal 17 September 2013 Panggilan II juga tidak ditanggapi. Panggilan III tidak dilakukan setelah dikonsultasi ke BKPSDM dipending atau ditunda, lalu dilakukan koordinasi atau konsultasi lisan dan tidak ada tindaklanjut dari pejabat yang berwenang.

Lalu pada tanggal 8 Agustus 2014 terbit SK Walikota Bima tentang pemberhentian PNS Sita Erni dari jabatan stuktural (Kabid PNFI). Fakta ini menunjukkan bahwa pejabat yang bersangkutan seperti Sekretaris Daerah, BKPSDM dan PPK telah mengetahui masalah hukum Sita Erni, tetapi tidak memberhentikan sementara Sita Erni.

“Koordinasi dan konsultasi inten pun dilakukan, namun tidak ada tindaklanjut pejabat yang berwenang,” terangnya.

Tanggal 1 Desember 2016 sambung Alwi, terbit telaah staf (I) kepada Walikota tentang kepastian sanksi bagi Sita Erni dan disposisi Walikota Bima menunggu keputusan inkrah. Koordinasi dan konsultasi pun inten dilakukan, namun tidak ada tindak lanjut.

Kemudian pada tanggal 3 November 2017, terbit lagi telaah staf (II) kepada Walikota Bima tentang kepastian sanksi bagi Sita Erni, dan muncul disposisi Walikota Bima menunggu keputusan inkrah. Pada bulan yang sama yakni November 2017, Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian Dinas Dikpora Kota Bima ke DIY untuk mencari putusan pengadilan atas perkara Sita Erni.

“Dokumen inkrah diperoleh sebagai dasar proses lebih lanjut,” katanya.

Kemudian di tanggal 20 November 2017, keluar surat permohonan pemberhentikan Sita Erni ke Walikota melampirkan putusan Inkrah dan diproses. Tanggal 27 November 2017, mucul lagi surat permohonan pemberhentian gaji sementara kepada Walikota dan diproses.

Pada tanggal 29 November 2017, terbit surat pemberhentian pembayaran gaji sementara oleh Sekretaris Daerah kepada DPKAD, SK Sekretaris Daerah. Tanggal 11 Desember 2017, pemberhentian tidak dengan hormat Sita Erni berlaku.

“SK Walikota Bima berlaku surut sejak 30 April 2015,” katanya.

Tanggal 21 Desember 2017 lanjut Alwi, terbit surat permintaan Walikota Bima kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus menghitung kerugian negara dan telah ditindaklanjuti (APIP). Tanggal 29 Januari 2018, LHP Inspektorat Kota Bima hasil pemeriksaan khusus kasus Sita Erni atas permintaan Walikota Bima ada kesimpulan, penyebab dan rekomendasi terlampir.

Pada tanggal 2 Februari 2018 dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara atas pembayaran gaji Sita Erni sebesar Rp 72.791.280. Pembayaran tahap pertama ini setelah dilakukan koordinasi dengan keluarga Sita Erni.

Tanggal 25 Mei 2018, LHP Reguler BPK memberi kesimpulan, penyebab dan rekomendasi terlampir. Tanggal 6 Juli 2018 pengembalian kerugian keuangan negara atas pembayaran gaji Sita Erni sebesar Rp 100.452.420.

“Kerugian negara dikembalikan dan Lunas,” tuturnya.

Pada tanggal 26 Apri 2019, LHP Inspektorat atas permintaan penyidik tentang kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Sita Erni.

“Namun pertanyaannya, padahal sudah lunas kenapa proses hukum masih berlanjut. Lalu pada tanggal 4 Juli 2019 saya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Dari fakta-fakta tersebut menurut Alwi, yang perlu digarisbawahi pertama, proses yang sedang berjalan perlu mempertimbangkan arahan Presiden kepada Kejati dan Kapolda se-Indonesia di Istana Bogor. Kemudian perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI, lalu Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (APIP)

Karena dari permasalahan ini, dirinya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan Negara, apalagi ingin memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain. Akan tetapi hanya semata mata menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Karena kewenangan kepala dinas sangat terbatas hanya pada pelaksanaan teknis kegiatan, sedangkan pemberhentian jabatan, pemberhentian gaji, pemecatan ditentukan melalui rapat Baperjakat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Walikota Bima).

Jika memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, apa yang telah ia lakukan terhadap Sita Erny adalah semata-mata melaksanakan administrasi negara dengan fakta-fakta hukum seperti gaji adalah hak ASN, sedangkan mekanisme pembayaran dan pemberhentian Gaji sudah ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap kasus ini saya telah dikriminalisasi,” tambahnya.

*Kahaba-01