Kabar Bima

Bapperjakat Tahu Keberadaan Sita Erni, Tapi Gaji Tidak Diberhentikan

230
×

Bapperjakat Tahu Keberadaan Sita Erni, Tapi Gaji Tidak Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- H Alwi Yasin merasa didikriminalisasi dengan kasus pembayaran gaji Sita Erni. Proses kasus yang menyeretnya sebagai tersangka itu pun tidak mempertimbangkan arahan Presiden kepada Kejati dan Kapolda se-Indonesia di Istana Bogor. Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (APIP). (Baca. Dikriminalisasi, Alwi Yasin Ungkap Kronologis Kasus Pembayaran Gaji Sita Erni)

Bapperjakat Tahu Keberadaan Sita Erni, Tapi Gaji Tidak Diberhentikan - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima H Alwi Yasin. Foto: Bin

Kepala media ini Alwi menegaskan, pihaknya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan Negara, apalagi ingin memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain, akan tetapi hanya semata mata menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Bapperjakat Tahu Keberadaan Sita Erni, Tapi Gaji Tidak Diberhentikan - Kabar Harian Bima

Bicara kewenangan, dirinya selaku kepala dinas sangat terbatas dan hanya sebatas pelaksanaan teknis kegiatan. Sedangkan pemberhentian jabatan, pemberhentian gaji, pemecatan ditentukan melalui rapat Baperjakat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Walikota Bima).

“Apa yang telah kami lakukan terhadap Sita Erni adalah semata-mata melaksanakan administrasi negara dengan fakta-fakta hukum,” tegasnya.

Ia pun membeberkan sejumlahfakta hukum di antaranya, gaji adalah hak ASN. Sedangkan mekanisme pembayaran dan pemberhentian gaji sudah ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Dinas Pendidikan tidak pernah menerima dokumen apapun tentang keberadaan Sita Erni, sehingga berakibat tidak berjalannya administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak alasan atau dasar untuk mengusulkan.

“Sita Erni itu mengajukan surat izin (berdasarkan agenda surat keluar) dalam waktu 3 hari tetapi tidak kembali,” ungkapnya.

Dengan tidak kembalinya Sita Erni dari mengajukan izin kata dia, Dinas Pendidikan mengeluarkan panggilan pertama tanggal 27 Agustus 2013 (sesuai agenda surat keluar) dan Panggilan ke II tanggal 17 September 2013. Akan tetapi sebelum pihaknya membuat surat panggilan III, Kasubbag Kepegawaian berkonsultasi kepada BKPSDM dan diminta untuk dipending atau ditunda.

“Kordinasi dan konsultasi berjalan terus akan tetapi tidak ada tindak lanjut. Lalu tanggal 8 Agustus 2014 SK pemberhentian Sita Erni dari jabatanya (Hasil Rapat Baperjakat), hal ini berarti Pemerintah Kota Bima dalam hal ini PPK (Walikota) melalui Baperjakat sudah mengetahui keberadaan Sita Erni, akan tetapi tidak diikuti dengan pemberhentian gaji,” terang Alwi.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dan konsultasi secara berkala, pejabatpun berganti jawabannya hanya satu untuk menunda. Kemudian tanggal 1 Desember 2016, pihaknya mengajukan telaah staf kepada Walikota mengenai kepastian sanksi bagi Sita Erni, disposisi Walikota Bima menunggu Keputusan Inkrah.

“Koordinasi secara berkala juga belum ada tindakan apapun karena menunggu keputusan inkrah,” bebernya.

Pada tanggal 3 November 2017 pihaknya mengajukan telaah staf kepada Walikota Bima mengenai kepastian sanksi bagi Sita Erni, disposisi Walikota masih sama, menunggu keputusan inkrah. Pada bulan November 2017 pihaknya menugaskan Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian untuk mencari putusan Pengadilan atas perkara Sita Erni dan memperoleh keputusan inkrah tersebut.

Tanggal 20 November 2017 pihaknya mengajukan permohonan pemberhentian Sita Erni kepada Walikota Bima berdasarkan keputusan inkrah. Tanggal 27 November 2017 diajukan permohonan pemberhentian gaji sementara Sita Erni kepada Walikota Bima. Tanggal 29 November 2017 Surat pemberhentian pembayaran gaji sementara oleh Sekretaris Daerah.

“Tanggal 11 Desember 2017 Surat Pemberhentian tidak dengan hormat Sita Erni yang berlaku surut sejak 30 April 2015,” katanya.

Soal kerugian negara terang Alwi, penyebab besarnya perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Perwakilan NTB sebagai akibat ditetapkannya SK Walikota Bima yang belaku surut sejak 30 April 2015.

Kemudian tanggungjawab pihaknya sebagai ASN kepada negara, atas Temuan LHP Inspektorat dan LHP BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 173.243.700 dalam LHP tersebut meminta Dinas Dikbud untuk mengembalikan atau menyetor kembali kerugian negara, dengan cara menagih atau memungut pada Sita Erni.

“Tapi saat itu Sita Erni masih dalam tahanan dan ketika kami menghubungi pihak keluarga Sita Erni mereka tidak siap dan tidak mampu,” paparnya.

Akibat persoalan itu, pihaknya secara bersama-sama (patungan) mengumpulkan uang untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sesuai LHP BPK dan sudah dikembalikan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Mengenai memberhentikan gaji Sita Erni, Alwi menegaskan bahwa dinas tidak punya kewenangan untuk memberhentikan gaji. Masalahnya, yang memberhentikan gaji adalah kewenangan pejabat yang bersangkutan. Dinas tidak memiliki dasar untuk mengusulkan pemberhentian gaji karena dasar untuk pemberhentian gaji adalah keputusan inkrah.

“Jadi yang menjadi kata kunci terlambatnya pemberhentian gaji adalah terlambatnya memperoleh keputusan inkrah, sesuai disposisi 2 kali telaah staf yang diajukan,” ujar Alwi.

Sementara dari hasil audit BPK maupun inspektorat (APIP) menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran gaji Sita Erni. Hasil Audit BPK menyimpulkan beberapa penyebab, pertama Walikota sebagai PPKD kurang cermat dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian Kepala BKD (BKPSDM) pada saat itu belum mengusulkan pemberhentian sementara bagi pegawai yang dilakukan penahanan untuk kepentingan peradilan. Karena didakwah telah melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggaran jabatan dan pemberhentian bagi pegawai yang telah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hasil 2 kali Audit Inspektorat (APIP) kata Alwi, menyimpulkan beberapa penyebab. Pertama pejabat yang berwenang belum optimal dalam menjalankan peraturan yang terkait dengan ASN yang melakukan tindak pidana. Kedua belum adanya mekanisme atau SOP lingkup Pemerintah Kota Bima terkait dengan penanganan bagi ASN yang terkait melakukan tindak pidana atau penyelewengan. Ketiga, lambatnya proses penerbitan SK pemberhentian terhadap Sita Erni yang ditetapkan tanggal 11 Desember 2017.

“Lantas pertanyaan, sampai saat ini Sita Erni sebagai pihak yang diminta untuk mengembalikan keuangan Negara sesuai LHP Inspektorat dan BPK, tidak disentuh Hukum. Sita Erni sudah sengaja mengaburkan fakta, mengajukan surat izin tanggal 20 Agustus 2013 dan meninggalkan tugas tanpa dokumen yang sah, serta tidak menyampaikan dokumen inkrah sebagai dasar pemberhentian gaji,” tambahnya.

*Kahaba-01