Kabar Bima

Hari Pertama Bertugas, Pjs Bupati Bima Ingatkan Aparatur Netral Saat Pilkada

236
×

Hari Pertama Bertugas, Pjs Bupati Bima Ingatkan Aparatur Netral Saat Pilkada

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Hari pertama masuk kerja sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bima, Muhammad Husni ingatkan kepada PNS, perangkat desa agar netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Hari Pertama Bertugas, Pjs Bupati Bima Ingatkan Aparatur Netral Saat Pilkada - Kabar Harian Bima
Pjs Bupati Bima Muhammad Husni. Foto: Ist

Husni mengatakan, berdasarkan undang-undang, pejabat daerah, ASN, serta kepala desa beserta perangkat desa harus menjaga netralitas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.

Hari Pertama Bertugas, Pjs Bupati Bima Ingatkan Aparatur Netral Saat Pilkada - Kabar Harian Bima

“Sudah diatur undang-undang, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral,” ujarnya, Senin (28/9).

Kata dia, berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Bima, ada 21 ASN telah dilaporkan, 10 di antaranya telah diajukan ke KASN. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Mengenai hal itu, sebagai Pjs Bupati Bima dia telah memanggil Kepala BKD. Bukan saja untuk ASN, bahkan mempertegas netralitas untuk kepala desa dan perangkat desa. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf (j), kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan sanksinya pada Pasal 30 Ayat (1) kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, dan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 59 Ayat (2) huruf (d) larangan Kades ini tetap berpedoman pada UU Nomor 6 tahun 2014 pada pasal 59 tadi. Demikian juga pada Permendagri 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades pada pasal 8 ayat (2) huruf (d) dan tetap pedomani UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (j).

*Kahaba-10